BacaJogja – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Taman Bumi Jogja sebagai Geopark Nasional Jogja. Penetapan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No. 171.K/GL.01/MEM.G/2025 kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, oleh Kepala Badan Geologi, Dr. Ir. Muhammad Wafid A.N., M.Sc., dalam acara yang digelar di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/7/2025).
Sri Sultan menyambut baik penetapan ini sebagai landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengelola dan mengembangkan Geopark secara berkelanjutan.
“Kami sekarang punya kepastian dalam sistem manajemen pengelolaan. Mana kawasan yang harus dilestarikan, mana yang bisa dimanfaatkan, semuanya akan jelas berdasarkan aturan,” ungkap Sri Sultan.
Baca Juga: Operasi Patuh Progo 2025 di Bantul: 4.181 Langgar Aturan, 1 Meninggal Kecelakaan
Landasan Pengelolaan dan Pelestarian Warisan Alam
Geopark Nasional Jogja mencakup wilayah di Kabupaten Kulon Progo, Sleman, Bantul, hingga Kota Yogyakarta. Di dalamnya terdapat:
- 15 Situs Warisan Geologi (Geosite)
- 5 Situs Warisan Keanekaragaman Hayati (Biosite)
- 4 Situs Warisan Budaya (Culturesite)
Salah satu contoh penting adalah Gumuk Pasir Parangtritis, yang kini ditetapkan sebagai kawasan terbatas. Aktivitas yang berpotensi merusak, termasuk pembangunan dan permainan anak-anak, akan dibatasi demi menjaga keunikan pola angin dan pasir yang hanya ada di lokasi ini di Indonesia.
“Gumuk Pasir itu seharusnya jadi pusat studi, bukan untuk dirusak oleh aktivitas tak terkontrol,” tegas Sri Sultan.
Baca Juga: EIGERIAN Yogyakarta Resmi Diluncurkan: Satukan Komunitas Pecinta Alam dan Petualang
Geowisata Berbasis Konservasi dan Edukasi
Geopark Nasional Jogja sejak awal bertujuan untuk:
- Melestarikan keragaman geologi dan budaya
- Mengembangkan geowisata berkelanjutan
- Meningkatkan ekonomi lokal berbasis potensi alam
Dalam arah pengembangannya, semua jalur dan infrastruktur menuju destinasi akan dirancang secara bijak dan berdasarkan izin resmi agar tak merusak nilai pelestarian. Sri Sultan juga menekankan pentingnya penertiban aktivitas tambang ilegal demi masa depan geopark.
Baca Juga: Jamasan Tosan Aji di Gunungkidul: Ritual Sakral Warisan Leluhur Bangkitkan Jati Diri Bangsa
Langkah Menuju UNESCO Global Geopark (UGG)
Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, menyebut penetapan ini merupakan langkah awal untuk mengusulkan Geopark Nasional Jogja sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark (UGG).
“Geoheritage, biodiversity, dan cultural diversity akan dikemas jadi satu produk edukatif dan konservatif. Ini bagian dari strategi besar menuju UNESCO,” ujarnya.
Dalam kunjungan ini, Wafid juga menyerahkan SK Menteri ESDM No. 23.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi DIY, yang menjadi pelengkap dalam kerangka perlindungan kawasan bernilai geologis tinggi di DIY. []






