Polresta Sleman Tahan Lima Pelaku Penganiayaan dan Kerusuhan di Bantulan Godean

  • Whatsapp
tersangka sleman
Polresta Sleman menahan lima terduga pelaku Penganiayaan dan Kerusuhan di Bantulan Godean. (Ist)

BacaJogja – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman resmi menahan lima pria yang terlibat dalam dua kasus penganiayaan dan kerusuhan yang terjadi di wilayah Godean, Sleman, awal Juli 2025. Penegakan hukum ini menegaskan komitmen polisi untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers, Senin (7/7/2025), menjelaskan dua peristiwa berbeda yang memicu keresahan publik.

Read More

Tiga Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bantulan Ditahan

Kasus pertama terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025. Seorang perempuan berinisial AML (22), yang diketahui merupakan rekan atau pacar pengemudi ojek online Shopee, menjadi korban penganiayaan.

AML melaporkan kejadian tersebut pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025. Namun, karena kelelahan, korban memilih kembali ke Solo sebelum pemeriksaan lebih lanjut. Meski begitu, polisi tetap melanjutkan proses penyidikan.

“Hasil penyidikan telah rampung, dan pada Minggu, 6 Juli 2025, Satreskrim Polresta Sleman menahan tiga pelaku laki-laki, yaitu TTW (25), RHW (32), dan RTW (58),” ungkap Kombes Pol. Edy.

TTW tak lain adalah Takbirdha, yang viral dengan sebutan ‘Mas Pelayaran’. Sedangkan RHW dan RTW masih ada hubungan kerabat dengan TTW.

Polres Sleman menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.“Kami tidak mentolerir pelaku tindak kriminal. Siapa pun yang bersalah akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polresta Sleman sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dua Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Solidaritas Ojol Juga Diciduk

Selain kasus penganiayaan AML, Satreskrim Polresta Sleman juga menangani kerusuhan yang pecah pada Sabtu pagi, 5 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kerusuhan terjadi di simpang tiga Bantulan, Sidoarum, Godean, saat sekelompok pengemudi ojek online menggelar aksi solidaritas menanyakan penanganan kasus penganiayaan rekan mereka.

“Polri melayani aspirasi driver ojol secara terbuka. Namun, dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah oknum yang bertindak melampaui batas,” kata Kapolresta.

Sebagian massa melakukan aksi anarkis, termasuk memukuli warga sekitar, melempar batu ke arah petugas, serta merusak kendaraan dinas Polsek Godean. Sebuah mobil dinas jenis Isuzu Panther bernomor polisi 3002-32-XXIV mengalami kerusakan berat.

Melalui penyelidikan cepat, dua pelaku kerusuhan berhasil diamankan. Mereka adalah:

  • BAP (18), pelajar asal Caturharjo, Sleman
  • MTA (18), pelajar asal Banguntapan, Bantul

Keduanya diketahui bukan pengemudi ojol resmi. Mereka menggunakan akun ojol milik orang tua dan teman untuk turut serta dalam kerumunan.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor, sejumlah batu, dua buah helm, serta jaket dan celana yang digunakan saat aksi.

“Kami proses kasus ini secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban,” ujar Kombes Pol. Edy.

Satreskrim Polresta Sleman masih terus menyelidiki kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

“Kami imbau pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan penangkapan paksa,” tegas Kapolresta.

Imbauan Kapolresta Sleman

Kombes Pol. Edy juga mengajak masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan bijak menyikapi informasi yang beredar. Ia mengingatkan agar warga mewaspadai pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi demi kepentingan tertentu.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas,” pungkasnya. []

Related posts