Modus Top Up Pakai Uang Palsu, Tiga Pelaku Asal Magelang Diringkus Polisi Sleman

  • Whatsapp

BacaJogja – Unit Reskrim Polsek Tempel, Polresta Sleman, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Tempel. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan dan kini telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.54 WIB, ketika ketiga pelaku mendatangi sebuah counter handphone bernama FAZZA CELL di Jl. Magelang Km 17, Margorejo, Tempel. Mereka melakukan transaksi isi saldo aplikasi DANA senilai Rp200.000 secara tunai. Namun setelah para pelaku pergi, korban yang berinisial AE (36), warga setempat, menyadari bahwa dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diterimanya adalah palsu. Korban segera melapor ke Polsek Tempel.

Read More

Baca Juga: Viral Toyota Fortuner Pelat AB 23 Buka Jalan Ambulans, Polisi Pastikan Nomor Palsu

Identitas dan Penangkapan Pelaku

Hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Tempel membuahkan hasil. Tiga pelaku berhasil diamankan lima hari setelah kejadian, tepatnya pada 19 Juni 2025, di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Mereka adalah:

  • S (31), petani, warga Srumbung, Magelang
  • RS (22), wiraswasta, warga Anom Tempuran, Magelang
  • MY (23), wiraswasta, warga Tempuran, Magelang

Barang Bukti yang Disita

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, di antaranya:

  • 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
  • 1 unit handphone POCO F3 warna hitam
  • 1 unit sepeda motor Honda
  • 1 buah tas warna hitam
  • 2 buah jaket jumper
  • 2 lembar bukti transaksi
  • 1 buah joran pancing

Baca Juga: Operasi Patuh Progo 2025: Pemotor di Jalur Cepat Ring Road Yogyakarta Kena Tilang

Kapolsek Tempel Imbau Waspada Uang Palsu

Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setyabudi, S.H., M.M., mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim dan mengimbau pelaku usaha untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar memeriksa dengan cermat keaslian uang yang diterima. Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polsek Tempel akan terus meningkatkan patroli serta langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Tempel dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Tempel bersama Polresta Sleman menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah Sleman dan mengajak masyarakat untuk turut aktif menciptakan lingkungan bebas dari tindak kriminal. []

Related posts