Operasi Patuh Progo 2025: Pemotor di Jalur Cepat Ring Road Yogyakarta Kena Tilang

  • Whatsapp
Operasi Patuh Progo 2025
Operasi Patuh Progo 2025 di Ring Road Timur Bantul Yogyakarta (Polres Bantul)

BacaJogja – Sejumlah pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Patuh Progo 2025 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bantul bersama jajaran Polsek rayon timur di wilayah hukum Polsek Banguntapan, tepatnya di Ring Road Timur, Bantul, Yogyakarta, Selasa (15/7/2025).

Kegiatan ini menyasar pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,bdengan fokus pada edukasi dan penegakan hukum.

Read More

Baca Juga: Ingat! Tiket Commuter Line Lokal Wajib Sesuai Identitas Resmi Penumpang

Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo STK SIK mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. “Kami mengedepankan penindakan terhadap pelanggaran yang langsung terlihat dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan,” jelasnya.

Adapun pelanggaran prioritas dalam operasi ini meliputi:

  • Pemotor yang melaju di jalur cepat
  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI
  • Kendaraan dengan knalpot brong
  • Pengemudi mobil tanpa sabuk keselamatan
  • Kendaraan bermuatan berlebih atau tak sesuai ketentuan

Baca Juga: Layangan Naga Menari di Senja Kebonagung: Pesona Langit Bantul yang Memikat Hati

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan penindakan berupa tilang, namun juga memberikan edukasi dan teguran simpatik kepada pengendara. Tujuannya adalah membangun kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berkendara.

Hasil operasi mencatat 13 pelanggaran, terdiri dari 1 sepeda motor sebagai barang bukti, 10 STNK, dan 2 SIM yang ditahan. Kepolisian berharap kegiatan ini mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan di wilayah Banguntapan dan sekitarnya. []

Related posts