BacaJogja – Sebuah video berdurasi 1 menit 53 detik baru-baru ini viral di platform TikTok. Video yang diunggah akun @Ambulance79 tersebut memperlihatkan aksi seorang pengendara mobil Toyota Fortuner berpelat nomor AB 23. Dengan menyalakan lampu hazard, pengemudi tampak membantu membelah kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, demi membuka jalan bagi ambulans yang melaju di belakangnya.
Aksi tersebut menuai respons positif dari banyak warganet. Di kolom komentar, sejumlah netizen memberikan apresiasi karena pengendara dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap kendaraan darurat. Namun, tak sedikit pula yang penasaran dengan asal-usul kendaraan pelat AB yang dikenal sebagai kode kendaraan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun Lima Mobil di Ring Road Selatan Yogyakarta
Menanggapi viralnya video ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pelat nomor AB 23 yang terpasang di mobil Toyota Fortuner tersebut merupakan pelat palsu. Sebab, berdasarkan data Ditlantas Polda DIY, nomor registrasi AB 23 tercatat sebagai milik Toyota Kijang Innova pelat merah yang digunakan Dinas PUPESDM DIY.
“Yang terdaftar di kepolisian dengan nomor registrasi AB 23 itu kendaraan Toyota Kijang Innova pelat merah milik Dinas PUPESDM DIY. Jadi kalau dalam video itu Toyota Fortuner, apakah pelatnya merah atau hitam, itu pasti palsu,” kata Kombes Pol. Yuswanto Ardi, Selasa (15/07).
Saat ini, Polda DIY tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak yang menggunakan pelat nomor palsu tersebut di Pekanbaru, Riau.
Terpisah, Koordinator Humas Dinas Kominfo DIY, Ditya Nanaryo Aji, juga memastikan Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, tidak pernah menggunakan kendaraan seperti yang terekam dalam video viral itu.
Baca Juga: Nyndha, Anak Penjual Soto Kulon Progo Sarat Prestasi Sukses Kuliah Gratis di UGM
“Sudah saya konfirmasi langsung ke Ibu Anna. Beliau menegaskan tidak pernah menggunakan kendaraan Toyota Fortuner seperti dalam konten tersebut,” ujar Ditya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penggunaan kendaraan dengan pelat nomor dinas, terutama jika berada di luar wilayah asal kendaraan. Penggunaan pelat palsu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tidak bertanggung jawab.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan dengan pelat nomor yang mencurigakan. []






