BacaJogja — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan jajaran kembali menggencarkan operasi besar-besaran memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam dua tahap operasi, total lebih dari 20 ribu botol miras berhasil disita dari ratusan titik di seluruh wilayah DIY.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda DIY dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dari potensi gangguan yang kerap dipicu oleh konsumsi miras ilegal.
Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM se-DIY Agustus 2025: Cepat, Dekat, Tanpa Antre
Rincian Operasi Tahap I dan II:
Tahap I:
- 11.069 botol miras pabrikan
- 2.386 botol miras oplosan
- 1.260 liter miras oplosan
- 78 kasus | 78 tersangka | 136 lokasi penggerebekan
Tahap II:
- 4.422 botol miras pabrikan
- 862 botol miras oplosan
- 27 kasus | 27 tersangka | 81 lokasi penggerebekan
Total miras ilegal yang disita mencapai lebih dari 18 ribu botol pabrikan dan oplosan, ditambah 1.260 liter miras cair oplosan.
Polda DIY: Tidak Ada Ruang untuk Miras Ilegal
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. menegaskan bahwa Polda tidak akan memberi celah bagi peredaran miras ilegal.
“Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin,” ujar Ihsan.
“Tujuannya adalah menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras.”
Baca Juga: 10.629 Mahasiswa Baru Resmi Jadi Warga UGM, Sri Paduka Ajak Hayati Nilai Toleransi Yogyakarta
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran miras ilegal.
“Laporkan bila menemukan aktivitas penjualan atau distribusi miras tanpa izin di lingkungan sekitar Anda.”
Operasi Akan Dilakukan Rutin Setiap Bulan
Menurut informasi dari Biro Operasi Polda DIY, kegiatan razia miras ini akan digelar rutin setiap bulan. Sasaran operasi akan diperluas dengan metode penindakan yang lebih tegas dan terukur. []