Kecelakaan Maut di Bantul: Tiga Anak Boncengan Tabrak Kakek hingga Meninggal

  • Whatsapp
Lakalantas bantul
Kecelakaan di Sorowajan, Banguntapan, Bantul, merenggut nyawa penyeberang jalan berusia 79 tahun setelah ditabrak motor yang dikendarai pelajar di bawah umur. (Polres Bantul)

BacaJogja – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Sukun Raya, timur Perum Rajawali, Padukuhan Sorowajan, Banguntapan, Bantul, pada Selasa (9/12/2025) malam. Insiden antara sepeda motor dan seorang penyeberang jalan tersebut mengakibatkan satu warga meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan bahwa kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor Honda Beat AB-4956-GX dan seorang penyeberang jalan bernama Suparman Gito Sentono (79), warga Sorowajan.

Read More

“Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIB,” ujar Iptu Rita, Rabu (10/12/2025).

Kronologi Kecelakaan

Menurut keterangan kepolisian, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pelajar berinisial TSN (14), membonceng dua rekannya, melaju dari arah utara ke selatan.

“Sesampainya di TKP, pengendara berupaya mendahului kendaraan di depannya. Saat posisi mendahului itulah, motor menabrak penyeberang jalan yang berjalan dari arah timur ke barat dan sempat berhenti di tengah jalan,” jelas Iptu Rita.

Benturan keras membuat pengendara, dua pembonceng, dan penyeberang jalan sama-sama terjatuh di lokasi kejadian.

Korban Meninggal Dunia

Penyeberang jalan, Suparman Gito Sentono, yang diketahui bekerja sebagai buruh, mengalami cedera kepala berat. Ia dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sementara itu, pengendara motor dan dua rekannya yang semuanya masih berstatus pelajar, hanya mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh dan sudah menjalani perawatan secara rawat jalan.

Sepeda motor Honda Beat AB-4956-GX mengalami kerusakan pada bodi kanan yang tergores serta pecah pada tutup knalpot.

Imbauan Tegas Kepolisian

Polres Bantul telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya, Iptu Rita mengimbau masyarakat agar mengutamakan keselamatan di jalan raya.

“Pengguna jalan wajib berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta memastikan kelengkapan diri dan kendaraan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan larangan keras bagi anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

“Jangan berkendara di bawah umur. Selain melanggar hukum, mereka belum memiliki kematangan emosi dan kemampuan teknis yang memadai sehingga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal seperti kasus ini,” pungkasnya.[]

Related posts