BacaJogja – Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial SEW (40) alias R, warga Blora yang berdomisili di Klaten. Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus mendekati korban melalui aplikasi kencan daring OMI.
Korban dalam kasus ini adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S (46), warga Tempel, Sleman. Peristiwa tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/12/2025).
Kronologi Penipuan Berawal dari Aplikasi Kencan
AKP Sutrisno menjelaskan, perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada Jumat (28/11/2025) melalui aplikasi OMI. Setelah beberapa hari berkomunikasi intens melalui WhatsApp, keduanya sepakat untuk bertemu di rumah korban pada Senin (1/12/2025).
“Pelaku datang ke rumah korban menggunakan bus. Setelah dijemput, korban bersama anaknya mengajak pelaku berwisata ke Pantai Parangtritis menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban,” ujar AKP Sutrisno.
Setibanya di lokasi, sepeda motor diparkir di area parkir milik saksi bernama Sandi, di Dusun Mancingan XI, Parangtritis.
Motor Dipinjam, Pelaku Tak Kembali
Tak lama berselang, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli celana dan memperbaiki kampas rem. Namun, setelah ditunggu lebih dari satu jam, pelaku tak kunjung kembali dan motor korban pun dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp17 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kretek.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan hasil pelacakan, tim Opsnal mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,” jelas AKP Sutrisno.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan.
Motor Dijual Online, Pelaku Residivis
Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor milik korban secara daring di wilayah Blora seharga Rp3.700.000. Uang tersebut digunakan untuk membayar biaya kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu pasang plat nomor asli AB-3305-EX
- Pakaian milik pelaku (kaos, celana jeans, celana pendek)
- Perlengkapan rumah tangga seperti selimut/bed cover, bantal, dan handuk
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa dan modus operandi yang sama, yakni menyasar korban melalui aplikasi kencan,” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka SEW telah ditahan di Polsek Kretek guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas AKP Sutrisno. []






