BacaJogja – Misteri penemuan jenazah seorang pria lanjut usia di kawasan wisata Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Bantul memastikan korban meninggal dunia akibat tindak kekerasan yang diduga dipicu konflik kerja sama bisnis travel haji dan umrah.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengungkapkan, korban berinisial HM (68) ditemukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul. Korban diketahui merupakan karyawan swasta dan tercatat sebagai warga Rusunawa Pulogebang, Jakarta Timur.
“Berdasarkan hasil otopsi dari RS Bhayangkara Polda DIY, penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul di bagian dada yang mengakibatkan patah tulang iga serta memar pada serambi kanan jantung hingga menyebabkan korban meninggal akibat mati lemas,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto, Minggu (1/2/2026).
Terungkap Lewat CCTV dan Mobil Sewa
Dalam proses penyelidikan, Tim Opsnal dan Inafis Polres Bantul menemukan petunjuk penting dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Avanza hitam metalik dengan nomor polisi AB 1767 AR tahun 2022 yang melintas di area Gumuk Pasir.
Penelusuran terhadap identitas penyewa kendaraan tersebut mengantarkan polisi pada dua orang tersangka. Keduanya berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka pertama berinisial RM (41), warga Boyolali, Jawa Tengah. Sementara tersangka kedua berinisial FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Kami mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, STNK, kunci kontak, serta pakaian milik korban,” tegas Kapolres.
Konflik Bisnis Travel Jadi Motif
AKBP Bayu menjelaskan, motif kekerasan dipicu rasa sakit hati terkait rencana kerja sama bisnis travel haji dan umrah yang tak kunjung berjalan. Berdasarkan keterangan penyidik, korban dan para tersangka sempat tinggal bersama di sebuah homestay di wilayah Yogyakarta sejak Januari 2026.
Penganiayaan diduga terjadi secara bertahap sejak 16 Januari 2026. Tersangka RM disebut melakukan pemukulan dan tendangan, sementara tersangka FM turut melakukan kekerasan terhadap korban. Aksi tersebut kembali terulang pada 18 dan 21 Januari, hingga kondisi korban semakin memburuk.
“Korban sempat tidak bisa berjalan dan kesulitan berbicara akibat kekerasan yang dialaminya,” jelas AKBP Bayu.
Korban Ditinggalkan di Gumuk Pasir
Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, kedua tersangka membawa korban menggunakan mobil sewaan menuju kawasan Parangtritis pada Selasa malam (27/1/2026). Awalnya korban hendak diturunkan di kawasan Cepuri, namun karena situasi ramai, korban akhirnya ditinggalkan di area Gumuk Pasir.
Keesokan harinya, warga menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polres Bantul dan dijerat pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang risiko konflik dalam kerja sama bisnis yang tidak memiliki kejelasan dan dasar hukum kuat, sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum, bukan dengan kekerasan. []






