Polres Bantul Ungkap Pembunuhan Anggota Brigade Joxzin di Sedayu, Pelaku Sakit Hati Ucapan Korban

  • Whatsapp
pembunuhan bantul
pembunuhan berencana di Argomulyo, Sedayu. (Polres Bantul)

BacaJogja — Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga di Padukuhan Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul akhirnya berhasil diungkap polisi.

Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Bantul bersama Polda DIY.

Read More

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban.

Korban diketahui berinisial KYR (36), anggota Brigade Joxzin, warga Kaliurang, Argomulyo, Sedayu.

“Pelaku utama berinisial SS alias Cobro (28) berhasil diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Sedayu. Sementara satu orang lainnya berinisial FS (21) ikut diamankan karena terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Bayu.

Polisi mengungkap, kasus ini bermula saat korban dan pelaku berkumpul bersama beberapa teman di rumah korban pada malam sebelum kejadian.

Saat itu mereka mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam pertemuan tersebut korban sempat melontarkan perkataan yang menyinggung pelaku.

“Pelaku merasa tersinggung setelah korban mengatakan ‘nek sok-sokan alim ojo ning kene’ yang artinya kalau merasa paling alim jangan di sini,” ujar Bayu.

Perkataan tersebut membuat pelaku sakit hati. Pelaku kemudian pulang bersama rekannya untuk mengambil sebilah golok sebelum kembali ke rumah korban pada dini hari.

Sekitar pukul 05.00 WIB pelaku masuk melalui pintu belakang rumah saat korban sedang tidur bersama istri dan anaknya.

Pelaku lalu langsung mengayunkan golok ke arah kepala korban. Istri korban yang terbangun sempat berusaha menangkis serangan tersebut hingga tangannya mengalami luka.

Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah disiapkan rekannya di dekat rumah korban.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok sepanjang sekitar 53 sentimeter, helm, buff, sarung tangan, pakaian yang digunakan pelaku, serta sepeda motor yang dipakai untuk melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Bayu.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan. []

Related posts