Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampasan yang Beraksi di ISI Yogyakarta

  • Whatsapp
perampasan bantul
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan celurit dan handphone. (Foto: BacaJogja)

Bantul – Dua pelaku perampasan dengan senjata celurit yang beraksi di Institut Seni Indonesia (ISI), Yogyakarta akhirnya berhasil dibekuk polisi. Dua pelaku ini dalam menjalankan aksinya dengan modus pura-pura pinjam korek api untuk menyalakan rokok.

Kedua pelaku masing-masing LH, 26 tahun, warga Pajangan, Kabupaten Bantul, yang kesehariannya sebagai pengemudi ojek online serta IA,18 tahun, warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta, bekerja sebagai tukang bangunan. Sedangkan korbannya berinisial D, 21 tahun, mahasiswi ISI Yogyakarta asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Read More

Baca Juga:

Kini keduanya tidak berkutik setelah ditangkap petugas. Kedua pelaku dijerat pasal dengan pasal 365 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

“Setelah mendekat pelaku langsung mengeluarkan senjata celurit dan minta barang-barang korban”

Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ihsan mengatakan, modus kejahatan pelaku cukup unik. Mereka mendekati korban dengan berpura-pura meminjam korek api untuk menyalakan rokok. “Setelah mendekat pelaku langsung mengeluarkan senjata celurit dan minta barang-barang korban,” kata ABKP Ihsan, Kamis, 24 Juni 2021.

perampasan
Dua pelaku perampasan saat digelandang ke Polres Bantul. (Foto: BacaJogja)

Kapolres mengatakan, aksi kejahatan terjadi pada Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya masuk ke Kompleks ISI Yogyakarta dan berputar di sekitar Laboratorium Seni. Setelah menemukan sasaran, mereka mendekat ke korban yang duduk di teras Laboratorium Seni. Saat itu korban sedang membaca naskah teater bersama rekannya.

Lokasi yang sepi dan gelap membuat pelaku berani mendekat untuk berpura-pura pinjam korek api. Setelah dipinjami, seorang pelaku mengeluarkan celurit sembari mengancam korban.

Baca Juga:

Spontan korban serta teman-temannya kabur karena ketakutan. Saking takutnya handphone milik korban tertinggal. Pelaku kemudian barang tersebut. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Sewon.

AKBP Ihsan mengatakan, setelah menerima laporan polisi langsung memburu pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 14 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. “Proses penangkapannya cukup lama karena terkendala alat bukti,” ujarnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *