Dana Keistimewaan Yogyakarta 2022 Rp1,3 Triliun, Ini Rincian untuk Kabupaten dan Kota

  • Whatsapp
penyerahan Danais
Penyerahan Dana Keistimewaan di Kepatihan Yogyakarta. (Foto: Pemda DIY)

Yogyakarta – Pemerintah pusat mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan Yogyakarta sebesar Rp1,32 triliun. Hal ini berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN Tahun Anggaran 2022.

Rincian BKK Danais Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota se-DIY berbeda-beda. Kota Yogyakarta mendapatkan Rp44,6 miliar, Kabupaten Bantul Rp30,3 miliar, Kabupaten Kulon Progo menerima Rp50,4 miliar, Kabupaten Gunungkidul Rp36,2 miliar dan Kabupaten Sleman menerima sebesar Rp196,4 miliar.

Read More

Selamat Muswil MES

Baca Juga: Dana Keistimewaan Yogyakarta Harusnya Bisa untuk Pemenuhan Hak Disabilitas

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X berharap BKK Dana Keistimewaan dapat memacu pertumbuhan ekonomi warga Yogyakarta. “Mengurangi kesenjangan antar wilayah, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan investasi bagi masyarakat,” katanya saat menyerahkan SK Penetapan Desa Mandiri Budaya dan BKK Dana Keistimewaan DIY Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan se DIY pada di Kepatihan Yogyakarta, Senin, 27 Desember 2021.

Raja Keraton Yogyakarta ini mengatakan, BKK Danais seharusnya dapat menjadi refleksi kerja kolaboratif antar pemangku kepentingan. Hal ini selaras dengan misi mendukung proses reformasi birokrasi yang lebih cepat dan tanggap terhadap perkembangan situasi.

Baca Juga: Kebangkitan Generasi Milenial dalam Pelestarian Seni Budaya Wayang

Sri Sultan mengatakan, pada 2022 telah ditetapkan 18 Desa Mandiri Budaya se-DIY. Untuk itu harus ada pembinaan lintas OPD agar naik status menjadi Desa Mandiri Budaya dengan leveling Lumbung Budaya dan Kearifan Lokal, Lumbung Ekonomi, dan Lumbung Sumber Daya.

Untuk pengembangan potensi dan pemberdayaan Kalurahan/Desa mencakup 11 kebijakan strategis Gubernur, antara lain sebagai Desa Mandiri Budaya (Desa Budaya), Desa Prima, Desa Wisata, Desa Mandiri Pangan, Desa Preneur dan Desa Maritim. Padat karya semangat tata nilai ke-Yogyakartaan, Arsitektur Gaya Yogyakarta (RTLH), penanda keistimewaan (data dan potensi kalurahan) dan lain-lain total berjumlah Rp98 miliar. []

Related posts