Bantul – Polisi berhasil memangkap lima pelaku perampasan handphone dan jaket yang beraksi di Jalan Parangtritis, tepatnya Dusun Butuh, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Barang yang dirampas adalah milik dua korban yakni AGL, 17 tahun dan MDN, 16 tahun, keduanya warga Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon/Kabuapten Bantul.
“Penangkapan pelaku ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas,” kata Kapolsek Jetis AKP Hatta A. Amrullah didampingi Kasi Humas Polres Bantul AKP Sumaryata dan Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana dalam jumpa pers, Senin, 17 Januari 2022.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampasan yang Beraksi di ISI Yogyakarta
Aksi perampasan ini terjadi pada Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Kelima pelaku semuanya berstatus pelajar. Mereka masing-masing berinisial DP, 17 tahun, warga Prambanan, Klaten; MR, 17 tahun, warga Ngemplak, Sleman; NDA, 15 tahun, warga Prambanan, Klaten; NFA, 16 tahun dan IHH, 17 tahun, keduanya warga Kalasan, Sleman.
AKP Hatta mengatakan, kronologi kejadian bermula saat kelima pelaku usai kegiatan graffiti di seputaran Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta menuju ke Pantai Parangtritis. Kelimanya naik mobil milik rental, Honda Brio warna merah.
Baca Juga: Penjelasan Kapolresta Yogyakarta soal Postingan Viral Penganiayaan di ICJ
Dalam perjalanan, pelaku DP melihat dua orang berboncengan sepeda motor dari arah berlawanan atau selatan ke utara. DP meminta MR selaku sopir untuk putar balik dan mengejarnya. DP meminta MR untuk memepet dua orang tersebut. “Saat dipepet, pelaku DP membuka kaca jendela mobil dan menyuruh kedua orang tersebut berhenti,” kata Kapolsek.
Setelah berhenti, pelaku DP lalu turun dan meminta jaket dan handphone korban secara paksa. Dua pelaku lain yakni MR dan NDA juga ikut turun dari mobil. Setelah berhasil merampas, kelimanya pergi meninggalkan lokasi.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Bakulan. Dari laporan itu, petugas melakukan pengejaran dan menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek jajaran termasuk Polsek Jetis melalui HT. “Setelah terjadi aksi kejar-kejaran, kelima pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas di Simpang empat Wojo Jalan Ringroad Selatan, Sewon, Bantul,” kata Kapolsek.
Baca Juga: Tiga Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal di Sleman Terancam Penjara 12 Tahun
Saat itu juga kelimanya langsung digelandang ke Mapolsek Jetis untuk dilakukan penyidikan mendalam. “Motif pelaku dalam kejadian ini spontanitas, tidak direncanakan sebelumnya,” jelas Kapolsek.
Selain menangkap lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Honda Brio, dua buah handphone merk OPPO A15S dan merk OPPO F15, serta jaket warna abu-abu. Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Humas Polres Bantul)