Tiga Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal di Sleman Terancam Penjara 12 Tahun

  • Whatsapp
pelaku pengeroyokan sleman
Tiga pelaku penganiayaan dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman. (Foto: Istimewa)

Sleman – Polres Sleman menghadirkan tiga pelaku atas kasus pengeroyokan terhadap Supriyanto, 44 tahun, hingga meninggal dalam jumpa pers yang digelar Kamis, 7 Oktober 2021. Ketiganya masing-masing berinisial DS, 28 tahun, domisili di Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul dan YM, 28 tahun, berdomisili di Kapanewon/Kabupaten Bantul serta AW, 29 tahun, berdomisili di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, usai kejadian yang menyebabkan satu orang meninggal, ketiga pelaku langsung menyerahkan diri. Usai menyerahkan diri, ketiganya langsung dilakukan penahanan. “Setelah mengakui perbuatannya, ketiganya langsung kami tahan,” ucapnya saat jumpa pers, Kamis, 7 Oktober 2021.

Read More

Baca Juga: Kata Kapolres soal Keributan Berujung Satu Meninggal di Boshe VVIP Club Sleman

AKBP Wachyu mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban yang berada di Boshe VVIP Club Sleman terlibat keributam dengan rombongan pelaku, Selasa, 28 September 2021 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Korban kemudian keluar tempat hibuan malam tersebut dan diikuti oleh rombongan pelaku.

Setibanya di luar terjadi cekcok antara korban dengan para pelaku yang berujung penganiayaan. Korban mengalami luka parah kemudian pulang ke rumah. Korban bercerita kepada adiknya baru saja dipukuli beberapa orang lelaki. Mendapatkan cerita dari korban, keluarganya bermaksud mengantarkan korban ke rumah sakit.

Korban saat itu menolak dan memilih tidur di rumah. Baru pada keesokan pagi harinya, korban meminta tetangga agar diantar ke rumah sakit. Tapi sayang, setibanya di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong. “Motif pengeroyokan ini karena salah paham. Para tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kapolres.

Baca Juga: Kronologi Duel Berujung Satu Orang Meninggal di Sewon Bantul Yogyakarta

Wakabid hukum, HAM dan Perundang-undangan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sleman Iwan Setyawan mewakili pengurus partai, mengucapkan terima kasih kepada jajaran penyidik Polres Sleman yang telah bekerja keras mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Supriyanto meninggal dunia. Dalam waktu yamg cepat dengan menetapkan 3 orang tersangka yakni AW, DS, YM.

Pria yang sekaligus pengacara korban ini mengimbau semua pihak tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan jajaran penyidik polres Sleman. “Kami juga imbau aagar tetap menjaga kondosif di wilayah khususnya Sleman umumnya Yogyakarta,” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *