Yogyakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi pernyataan akan mencabut Permenaker 22 tahun 2022 tentang Tata Cra Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan akan dikembalikan kepada kebijakan lama. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pernyataan itu secepatanya dilakukan.
Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, kalangan pekerja tidak menginginkan pernyataan Menaker hanya janji-janji saja. Menaker bisa mencabut kebijakan JHT kapan saja dan tidak perlu banyak waktu.
Baca Juga: Antrean Operasi Pasar Minyak Goreng di Gunungkidul Mengular
Dengan kata lain, kata dia, jika menaker punya niat sungguh-sungguh mewujudkan pernyataannya untuk mencabut kebijakan itu, sangat mudah. “Mencabut itu pekerjaan tiga menit, jadi tidak perlu lama. Masuk, panggil anak buah, teken dan selesai,” katanya dalam siaran pers di Yogyakarta, Kamis, 3 Maret 2022.
Ketua Umum DPP KSPSI yang dipilih aklamasi dalam kongres Jakarta 16 Februari ini menilai Menaker membuat kebijakan JHT tersebut tanpa berpikir secara menyeluruh dan mempertimbangkan masyarakat. “Kebiasaan membuat kebijakan yang seperti hanya dapat wangsit. Jangan seperti itulah,” ungkapnya.
Baca Juga: Daop 6 Yogyakarta Mempercantik Stasiun Wates Kulon Progo, 13 PKL Tergusur
Dia juga menilai aturan JHT yang baru ini juga kontroversial. “Mosok JHT bisa dicairkan usia 56 tahun. Kalau putusnya (PHK) umur 40 tahun, apa iya harus menunggu 16 tahun. Ada-ada saja ini. Bagi saya, itu sadis,” jelasnya.
Sekjen DPP KSPSI Aris Minardi mengungkapkan, dalam waktu dekat akan segera bertemu dengan Menaker di Jakarta untuk membahas lebih detail persoalan tersebut. Kalangan pekerja juga meminta pemerintah mempermudah pencairan JHT para pekerja yang mengalami PHK.
Baca Juga: Mengungkap Permainan Distributor Minyak Goreng Bersubsidi di Kulon Progo
Menurut dia, JHT ini sangat menajdi harapan hidup bagi pekerja saat menjadi korban PHK. “JHT ini bisa digunakan secepatnya untuk rencana ke depan bagi mereka. Ini yang juga kami dorong pada pemerintah untuk memudahkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut KSPSI juga meminta pemerintah mengkaji ulang rencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan pekerja. Pemerintah seharusnya lebih mengedepankan kebutuhan fresh money untuk rakyat bukan pelatihan-pelatihan kerja yang ada di dalam paket.
Baca Juga: Menengok Geliat Produksi Rumah Batik Jinggar Kota Yogyakarta
Menurut dia, paket pelatihan kerja ini seperti Pra Kerja saja yang sebenarnya kurang bermanfaat bagi korban PHK. “Kebijakan itu harus sesuatu yang benar-benar membawa manfaat untuk penerima yakni pekerja yang di PHK,” kata dia. []






