Sleman – Polisi mengamankan dua remaja terduga kejahatan jalanan atau yang sering disebut klitih di Jalan Titi Bumi, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 5 April 2022 sekira pukul 02.30 WIB.
Dua orang diamankan masing-masing berinisial JH, 16 tahun, warga Mejing Kidul, Kalurahan Ambarketawanga, Kapanewon Gamping dan BA, 20 tahun, warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kapabupaten Bantul. Dua celurit turut disita dari mereka.
Baca Juga: Dikejar Warga, Tiga Bocah Klitih Kecelakaan Tunggal di Sleman
Namun satu terduga berinisial FD, 18 tahun, berhasil kabur. Petugas sudah mengantongi identitas terduga yang kabur ini. FD merupakan residivis kasus klitih.
Kapolres Sleman AKBP Ach. Imam Rifai menjelaska, kronologi penangkapan ini bermula saat ketigannya berboncengan naik motor Matic. Diduga mereka sedang mencari sasaran, karena warga mengetahui para terduga ini membawa senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pelajar Meninggal Korban Aksi Klitih di Kota Yogyakarta
Warga yang mengetahui mereka membawa celurit lalu mengejarnya. “Saat dikejar, para tersangka terjatuh di lokasi kejadian karena dihadang sejumlah warga. Polisi yang sedang patroli mengamankannya,” katanya dalam jumpa pers, Selasa, 5 April 2022.
Dua tersangka yang diamankan yakni JH dan BA. “Sedangkan tersangka FD, 18 tahun, warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Baca Juga: Sri Sultan soal Klitih Satu Korban Meninggal di Jogja, Cari Pelaku dan Proses Hukum
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menambahkan, identitas tersangka FD yang berhasul lolos sudah diketahui. “FD ini merupakan residivis kasus pembacokan di wilayah Bugisan, Kasihan, Bantul,” katanya.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. “Apakah masih ada keterkaitan dengan kejadian di wilayah lain,” ujarnya.
Baca Juga: Klitih Beraksi Jelang Sahur di Kota Yogyakarta, Satu Pelajar Meninggal
Sementara itu, selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti dua bilah senjata tajam jenis clurit dan satu unit sepeda motor Matic.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gamping. Keduanya dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. []