BacaJogja – Unit Reskrim Polsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di depan Hotel Grand Tjokro, Jalan Menteri Supeno, Kota Yogyakarta, Senin (9/2/2026) sore. Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (10/2/2026), dipimpin langsung oleh Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa, S.Tr.K., S.I.K.
Korban berinisial EV (21), warga Pucung, diketahui tengah berboncengan dengan temannya sekitar pukul 17.00 WIB saat melintas di Jalan Menteri Supeno. Tanpa disadari, pelaku WY (38), warga Semaki, telah membuntuti mereka sambil mengincar ponsel korban yang diletakkan di dashboard sebelah kiri sepeda motor.
Sesampainya di depan Hotel Grand Tjokro, pelaku langsung memepet motor korban dan menyambar ponsel tersebut. Pelaku kemudian kabur ke arah Jalan Pakel Baru Selatan.
Korban yang terkejut langsung melakukan pengejaran sambil berteriak “maling!”. Aksi kejar-kejaran berakhir di sekitar SD Muhammadiyah Pakel, ketika korban menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh. Meski sempat melarikan diri ke perkampungan, pelaku akhirnya berhasil diamankan warga.
Pelaku Gunakan Motor Curian
Setelah menerima laporan melalui Call Center Polri 110, petugas Polsek Umbulharjo segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dalam penyelidikan lanjutan, diketahui sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku merupakan hasil curian di wilayah Banguntapan, Bantul.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit ponsel Tecno AI milik korban
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu
- Kaos lorek dan jaket coklat yang digunakan saat aksi dan diduga hasil curian
Tersangka WY kini ditahan di Mapolsek Umbulharjo dan dijerat Pasal 476 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Imbauan Kepolisian
Kasubsi PIDM Polresta Yogyakarta, Ipda Agus Suryanto, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meletakkan barang berharga seperti handphone atau dompet di dashboard terbuka maupun gantungan motor karena dapat memancing aksi kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera hubungi Call Center Polri 110,” ujarnya. []






