BacaJogja – Polsek Pleret menangkap pria berinisial FA, warga Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Pria berusia 26 gahun ini mencuri barang berharga milik Aan Febrianto, 29 tahun, warga Jati, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.
Barang yang dicuri yakni laptop, ponsel dan perhiasan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita motor matic Beat bernomor polisi AB 6652 WB yang dipakai saat beraksi.
Baca Juga: Pencurian Unik Motor Dinas Milik Kalurahan di Berbah Sleman
Kapolsek Pleret AKP Tukirin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencurian yang terjadi pada awal Ramadan tersebut. “Setelah 10 hari petugas berhasil menangkapnya,” katanya, Jumat, 15 April 2022.
Dia menjelaskan, aksi pencuian terjadi pada Minggu 3 April 2022 pukul 17.30 WIB. Pelaku beraksi saat rumah korban sepi. “Pelaku mencongkel jendela rumah, lalu masuk dan mengambil laptop, handphone dan perhiasan,” katanya.
Baca Juga: Pencurian Dua Ekor Sapi di Galur Kulon Progo Terungkap, Pelaku Haji Abal-abal
Korban lalu melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke pihak berwajib. Menerima laporan, Polsek Pleret diback up Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan dan bisa mengidentifikasi dan memgendus keberadaan pelaku.
Akhirnya pada Kamis 14 April 2022 malam, petugas berhasil menangkapnya. “Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Wirokerten, Banguntapan, Bantul,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Pencurian Ponsel di Piyungan Bantul Terekam CCTV
Polisi juga menyita motor milik pelaku, obeng serta dua ponsel hasil kejahatan. “Pelaku mengakui perbuatannya Pelaku memang mengincar rumah sepi sebagai targetnya,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polsek Pleret. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Anncamannya hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya. []