Miris, Dua Bocah di Sleman Mencuri untuk Beli Miras

  • Whatsapp
ilustrasi pencurian dengan pemberatan
ilustrasi pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Dua anak di bawah umur di Sleman ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Bocah yang masing-masing berinisial AYP, 17 tahun dan AG, 14 tahun, melakukan pencurian dnegan pemberatan. Mirisnya, hasil pencurian digunakan untuk membeli minuman keras atau miras.

“Petugas mengamankan keduanya pada Senin, 13 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya masing-masing,” kata Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo, Sabtu, 18 Juni 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Nekat, Pria Mencuri 12 Bronjong Ternak di Godean Sleman

Dia menjelaskan, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku anak ini terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2022 sekira pukul 06.10 WIB di SDN Gentan, Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman. Peristiwa diketahui saat satpam setempat membuka pintu ruang guru melihat genting sudah dalam keadaan terbuka.

Saat dicek ternyata laci ruang guru sudah berantakan dan acak-acakan. Selain itu, plafon dan terbit di lokasi juga sudah terbuka.

Baca Juga: Warga Tangkap Jambret di Godean Sleman, Sempat Pukuli Pelaku

Saksi Ruswanda langsung melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang disimpan di ruang itu. Saat dicek, ternyata uang Rp3,3 juta yang disimpan di laci sudah tidak ada. “Saksi lalu melapor ke Polsek Ngaglik,” ujarnya.

Petugas piket yang mendapatkan adanya laporan, lantas mendatangi lokasi kejadian dengan memeriksa para saksi dan memeriksa CCTV. Petugas dalam mengidentifikasi pelaku dan akhirnya melakukan penangkapan pada Senin, 13 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Kompak, Bapak dan Anak Mencuri Dua Ekor Sapi Limosin di Sleman

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu obeng atau drey alat yang dipakai untuk congkel pintu atau jendela. Selain itu satu unit sepeda motor Vario 150 Cc warna biru yang diduga untuk sarana melakukan aksinya.

“Hasil introgasi, para pelaku mengambil uang untuk senang-senang dan beli miras. Atas kejadian itu, para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 4 tahun,” ungkapnya. []

Related posts