Warga Tangkap Jambret di Godean Sleman, Sempat Pukuli Pelaku

  • Whatsapp
jambret godean sleman
Pelaku jambret saat dgelandang ke Polsek Godean. (Foto: Dok. Polsek Godean)

BacaJogja – Warga menangkap pria berinisial DHS, 24 tahun, yang sudah melakukan penjambretan di Jalan Sidomoyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Warga yang emosi sempat menghakimi pelaku dengan bogem mentah.

Pelaku merupakan warga Gunungkidul, sedangkan korbannya berinisial IA, 29 tahun, warga Kulon Progo. Saat ini pelaku jambret dengan tato di dadanya ini terancam 9 tahun penjara.

Read More

Baca Juga: Komplotan Jambret Beraksi di Jalan Pakem-Turi Sleman, Polisi Buru Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP Budi Karyanto menceritakan, kronologi kejadian bermula saat korban berhenti di pinggir Jalan Sidomoyo Godean. Keperluannya untuk menelpon rekan bisnisnya saat hendak COD.

Saat sedang menelepon, tak berselang pelaku datang mendekati korban. Pelaku datang mengendarai sepeda motor. Saat itu, korban tidak menaruh curiga karena pria tersebut dikira calon pembeli yang hendak COD. “Setelah mendekat, dengan cepat pelaku merampas handphone korban dan kabur meninggalkan lokasi,” kata AKP Budi Karyanto, Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga: Begal Motor Beraksi di Pundong Bantul, Korban Dikalungi Celurit

Korban yang kaget langsung sponitas meneriaki jambreeeet. Korban langsung mengejar pelaku. Warga yang mendengar teriakan jambret langsung ikut mengejar si pelaku.

Tersangka yang mengetahui dikejar banyak orang diduga panik lalu membuang handphone hasil rampasan di wilayah Sidomoyo, Godean. Pengejaran sejauh dua kilometer akhirnya berhasil menangkap pelaku. Warga yang emosi dengan menghakimi tersangka dengan pukulan tangan tangan kosong.

pelaku jambret godean
Pelaku jambret saat akan digelandang ke Polsek Godean. (Foto: Dok. Polsek Godean)

Beruntung saat itu, ada petugas dari Polsek Godean yang dipimpin Iptu Karmija yang sedang melakukan patroli di lokasi kejadian. Pelaku pun akhirnya diamankan lalu digelandang ke Polsek Godean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pengakuan Ratu Jambret yang Beraksi Sembilan Kali di Bantul Yogyakarta

“Jadi sempat terjadi kejar-kejaran sekitar 2 Kilometer. Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya,” tegasnya

AKP Budi mengatakan, dari pengakuannya, tersangka melakukan aksi jambret karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk keperluan Lebaran. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *