BacaJogja – Polres Bantul membekuk dua terduga pelaku kasus penyalahgunaan, pengangkutan, dan atau niaga BBM subsidi jenis solar. Dua terduga ini kerap membeli solar di SPBU Pleret Bantul saat malam hingga dini hari. Kini keduanya tidak berkutik setelah polisi menangkapnya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Modus yang digunakan dua terduga berinisial ISK, 35 tahun dan ES, 45 tahun ini dengan memodifikasi tanki mobil dari kapasitas 20 liter menjadi 1.000 liter. Dua warga Bantul ini membeli solar lalu dijual lagi dengan harga tinggi ke industri proyek.
Baca Juga: Polda DIY Bongkar Penimbun BBM Bersubsidi di Sleman
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kejanggalan pembelian BBM di SPBU Pleret Bantul. Dua mobil masing-masing Mitsubishi Kuda dan satu mobil Isuzu Panther kerap membeli solar saat malam bahkan dini hari secara berulang-ulang.
Modus Penimbun BBM Subsidi Solar
Laporan lalu ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan pada Jumat, 14 Oktober 2022 pukul 00.10 WIB di SPBU Pleret. “Kami melakukan mapping lalu membuntuti sampai rumah yang menjadi tempat menimbun BBM subsidi,” kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa, 18 Oktober 2022.
Polisi kemudian menggerebek dan menangkap ISK serta ES serta menyita barang bukti berupa satu mobil Mitsubishi Kuda dan satu mobil Isuzu Panther dengan tanki modifikasi. Selain itu jugamenyita satu tempat penampung berbahan plastik warna putih yang kosong dan dua tempat penampungan serupa yang berisi BBM subsidi.
Baca Juga: Beli Solar dan Pertalite di Kota Yogyakarta Wajib Pakai MyPertamina, Begini Caranya
“Masing-masing tempat itu berisi 1.000 liter, sehingga total ada 2.000 liter (solar). Kami juga sita pompa, 4 selang, dan SIM yang bersangkutan,” jelas Ihsan.
Ihsan mengatakan, modus yang dilakukan kedua pelaku sengaja memodifikasi tanki BBM dua mobil itu. Dari kapasitas 20 liter dimodifikasi menjadi 500 liter. “Dalam setiap aksi targetnya 1.000 liter,” ungkapnya.
Aksi yang dilakukan tidak setiap hari. Namun tiga hari sekali karena menunggu shift petugas jaga SPBU. “Kasih tips Rp20-30 ribu agar dilancarkan aksinya,” imbuh Ihsan.
Baca Juga: Daftar 11 Daerah Beli Solar dan Pertalite Wajib Pakai MyPertamina per 1 Juli 2022
Ribuan liter solar itu dijual lagi dengan harga cukup tinggi kepada pelaku industri hingga lokasi proyek. “Harga normalnya Rp6,8 ribu., kemudian dijual Rp 10-11 ribu per liter dengan sasaran jual tempat industri,” jelasnya.
Pengakuan Pelaku
Kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tiga bulan lalu. Tepatnya sejak adanya kenaikan harga BBM pada Juli 2022.
Dari pengakuanya, membeli solar di setiap SPBU Rp200.000. Kadang juga di SPBU lain agar bisa dapat penuh 500 liter. Solar yang dibeli dari SPBU dijual lagi dengan harga Rp10-11.000 per liter. “Jadi bisa dapat 30 jutaan rupiah untuk sekali jual.
Kini ISK dan ES disangkakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, denda paling tinggi Rp60 miliar. []