Profil Terduga Teroris yang Ditangkap Densus di Sleman Yogyakarta

  • Whatsapp
ilustrasi penangkapan teroris
ilustrasi penangkapan teroris. (Foto: ntmcpolri.info)

BacaJogja – Densus 88 Anti Teror menangkap AW, 39 tahun, yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS). Selain itu, petugas juga mengamankan dua bom rakitan dari AW di Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 22 Januari 2023.

Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Kombes, Pol. Aswin Siregar mengatakan, AW ditangkap di sekitar area Jalan Pendowoharjo. Penangkapan sekitar pukul 06.00 WIB-09.00 WIB. AW merupakan target tindak pidana terorisme.

Read More

Baca Juga: Setelah Ditangkap, Densus 88 Geledah Rumah Penjual Roti Bakar di Bantul

Menurut dia, selain mengamankan AW juga berhasil mengamankan 2 bom rakitan dari tersangka AW yang diduga simpatisan ISIS. Selama ini, AW aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial Facebook dan Telegram serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.

“Ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya,” katanya seperti dikutip dari laman ntmcpolri.info, Senin, 23 Januari 2023.

Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan di Kota Yogyakarta

Dia mengatakan, dua bom rakitan ini diduga akan digunakan AW melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak. Penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target tersangka untuk melakukan teror.

Selain itu, AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.

Baca Juga: Kronologi Densus 88 Tangkap Penjual Soto di Bantul Yogyakarta

Penyidik menyebut AW tergabung dalam Kelompok Anshor Daulah (AD) dan direkrut sebagai simpatisan ISIS oleh salah satu jaringan teroris saat berada di tahanan.

Terpapar Paham Radikalisme di Lapas Nusakambangan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa AW yang merupakan simpatisan kelompok teroris ISIS itu merupakan residivis narkoba. AW terpapar paham radikalisme saat menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Jaga NKRI, Polda DIY dan Gus Jaroh Sinergi Antisipasi Paham Radikal

“Jadi tersangka AW ini mulai terpapar paham ISIS sewaktu menjalani hukuman di lapas, yang bersangkutan menjadi radikal, karena berkumpul dengan napi teroris,” jelasnya.

Menurut dia, AW menjadi simpatisan ISIS. AW mengikuti kajian tauhid di Lapas Nusakambangan dan ketemu salah satu Napi atas nama Agus Suprapto. “Kemudian di situ dia berbaiat,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan AW, yang bersangkutan telah melakukan sumpah setia atau baiat ke kelompok ISIS pada bulan lalu. “Dia mengaku berbaiat kepada ISIS pada Desember 2022 yang lalu,” tuturnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *