BacaJogja — Video sekelompok remaja mengendarai motor sambil mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit di simpang tiga Jigudan, Jalan Raya Srandakan, Pandak, Bantul, viral di media sosial. Aksi berbahaya ini terekam CCTV dan diduga terjadi pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam video yang diunggah akun Facebook Informasi Yogyakarta, tampak belasan remaja mengendarai motor secara beriringan, beberapa di antaranya membawa senjata tajam dan mengayun-ayunkan celurit ke arah pengguna jalan lain. Diduga, aksi tersebut merupakan upaya penyerangan terhadap kelompok lawan.
Baca Juga: Jogja International Kite Festival 2025: Ini Rute Rekayasa Lalu Lintas di Pantai Parangkusumo
Salah satu motor yang ditumpangi tiga remaja terlihat menjadi target. Namun, setelah melihat kelompok lawan membawa senjata dan dalam jumlah lebih besar, mereka memilih kabur dari lokasi.
Polisi Turun Tangan, Patroli Diperketat
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan bahwa pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Namun, saat petugas tiba, kondisi sudah kembali sepi.
“Kami juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video,” ujar Jeffry, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Operasi Patuh Progo 2025 di Malioboro: Tilang Lawan Arus, Helm Tak SNI, dan Pajak Mati
Menanggapi insiden tersebut, Kapolres Bantul telah memerintahkan seluruh jajaran polsek untuk meningkatkan patroli malam hingga dini hari. Patroli akan difokuskan untuk mengantisipasi dan menindak aksi kriminalitas jalanan yang melibatkan senjata tajam.
“Polisi akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk tujuan kriminal,” tegas Jeffry.
Kasus Celurit Marak, Ancaman Hukum Berat
Menurut data Polres Bantul, sepanjang tahun 2025 sudah ada dua kasus penyalahgunaan senjata tajam yang ditangani. Salah satunya menimpa RCA (15), remaja asal Wonosari, Gunungkidul, yang tertangkap membawa senjata tajam di wilayah Banguntapan pada 20 Juli 2025.
“Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara dan tidak bisa dialihkan ke diversi,” tambah Jeffry.
Baca Juga: Langit Pantai Parangkusumo Siap Meriah, Ini Jadwal dan Tiket Jogja International Kite Festival 2025
Imbauan untuk Warga dan Orang Tua
Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan turut menjaga keamanan lingkungan. Jeffry juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Menjaga Kamtibmas bukan hanya tugas polisi. Kami butuh dukungan semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Terutama peran orang tua dalam mencegah anak terjerumus dalam aksi kriminal jalanan,” tandasnya. []






