Polsek Bantul Ringkus Empat Remaja Pelaku Penganiayaan Bermodus Tantangan Medsos

  • Whatsapp
pengeroyokan bantul
Polsek Bantul menggelar jumpa pers kasus pengeroyokan remaja. (Polres Bantul)

BacaJogja – Polsek Bantul berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan sekelompok remaja usai viral di media sosial. Empat orang pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pengeroyokan yang menyebabkan dua korban menderita luka serius.

Kapolsek Bantul, Budi Riyanto, menjelaskan peristiwa itu berawal dari tantangan antarkelompok remaja yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Mereka sepakat bertemu di kawasan Embung Merdeka, Bambanglipuro, pada Minggu (17/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Read More

“Rombongan korban datang dari arah utara ke selatan menuju lokasi. Saat bertemu, terjadi aksi saling ejek. Kelompok pelaku langsung mengejar, turun dari motor, dan mengayunkan senjata tajam ke arah korban,” terang Budi, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga: Dari Upacara Adat hingga Kembang Api Jepang: Ini Rangkaian Sleman Culture Festival 2025

Dalam insiden tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap oleh kelompok korban dan diserahkan ke Polsek Bantul. Dari pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tiga pelaku lain.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Keempat pelaku yang berhasil diamankan yaitu OJA (19), FMP (22), MZA (19), serta NRP (17) yang masih di bawah umur. Seluruhnya merupakan warga Bantul.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, golok, dua unit sepeda motor, dua jaket, satu hem hitam lengan panjang, satu jaket bertuliskan Honda warna merah abu-abu, satu kaos putih bergaris dengan bercak darah, serta satu celana panjang warna gelap.

Baca Juga: Rute Pawai Karnaval di Sanden Bantul 23 Agustus

Akibat serangan tersebut, dua korban mengalami luka cukup parah. “Korban pertama menderita luka di kepala serta patah pada tangan kanan sehingga harus dirawat inap di RSUP Sardjito. Sedangkan korban kedua mengalami luka di punggung dan tangan kiri, kini menjalani perawatan jalan,” jelas Budi.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1E KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Bantul juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak remaja.

“Kami minta peran keluarga untuk mengawasi, minimal anak-anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00. Hal ini penting agar tidak terjerumus menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan,” tegasnya. []

Related posts