Dua Pelaku Pelemparan Molotov 6 Pos Polisi di Yogyakarta Mengaku Hanya Ikut-ikutan

  • Whatsapp

BacaJogja – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua pelaku pelemparan bom molotov ke sejumlah pos polisi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi provokasi, teror, maupun anarkisme yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Read More

“Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dengan cara-cara anarkis akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (11/9/2025) di Polresta Yogyakarta.

Baca Juga: Mantap! Layanan SIM Keliling Gunungkidul September 2025 Hadir di Pantai Baron

Identitas Pelaku

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ARS alias Kopul dan DSP alias Yaya. Berdasarkan catatan kepolisian, salah satu tersangka memiliki riwayat tindak kekerasan. Ia pernah terlibat dalam kasus pemukulan di kawasan Alun-Alun Kidul, Kota Yogyakarta, pada tahun 2024.

Enam Pos Polisi Jadi Sasaran

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melempar molotov ke enam pos polisi. Rinciannya:

  • Pos Polisi Pingit Jetis, Kota Yogyakarta
  • Pos Polisi Pelemgurih, Sleman
  • Pos Polisi Monjali, Sleman
  • Pos Polisi Denggung, Sleman
  • Pos Polisi Kronggahan, Sleman
  • Pos Polisi Jombor, Sleman

Baca Juga: Penemuan Arca Kuno di Sungai Klangkapan Hebohkan Warga Sleman 

Aksi tersebut berlangsung pada 4 September 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, dimulai dari Pos Polisi Pingit Jetis dan berlanjut ke lima pos lainnya di wilayah Sleman.

Motif Ikut-ikutan

Saat diperiksa, salah satu pelaku mengaku melakukan aksinya karena terpengaruh kejadian sebelumnya di Polda DIY.

“Motifnya ikut-ikutan setelah ada peristiwa bakar-bakaran di Polda DIY,” ujar salah satu pelaku di hadapan penyidik.

Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi perusakan pos polisi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pengrusakan dengan pemberatan dan penggunaan bahan peledak. []

Related posts