Tragedi Kecelakaan di Ring Road Ahmad Yani Bantul, Pengendara Honda CBR Meninggal

  • Whatsapp
kecelakaan ring road
Lokasi kecelakaan tunggal di Ring Road Ahmad Yani Bantul. (Polres Bantul)

BacaJogja – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Ring Road Ahmad Yani, tepatnya di utara Pesantren Surya Global, Dusun Mutihan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Seorang pengendara sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi B-4572-KCK meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasihumas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pengendara melaju dari arah utara ke selatan di jalur lambat. Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara kehilangan kendali dan menabrak pohon di bahu jalan.

Read More

“Akibat benturan keras, korban meninggal dunia di tempat. Jenazah kemudian dievakuasi dengan Ambulans PMI ke RSUD Panembahan Senopati Bantul,” ujar Iptu Rita.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Limbah Kecelakaan di Kulon Progo

Identitas korban tercatat sebagai Mr. X, dengan kondisi tidak membawa dokumen kelengkapan kendaraan seperti STNK dan SIM C, namun mengenakan helm saat berkendara.

Dua saksi di lokasi, yakni Saridi (30), seorang petugas keamanan Dinamix asal Imogiri, dan Galeh (23), petugas keamanan Surya Global asal Wirokerten, membenarkan kejadian tersebut.

Akibat kecelakaan itu, motor korban mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian materi sekitar Rp2 juta.

Baca Juga: Dikira Suara Kucing, Warga Temukan Bayi Perempuan di Gardu Pos Tani Bantul

Kecelakaan lalu lintas di jalur Ring Road Ahmad Yani memang bukan kali pertama terjadi. Kondisi jalan yang cukup ramai dan kecepatan kendaraan yang tinggi sering menjadi faktor risiko terjadinya insiden serupa. Polisi mengingatkan pengendara agar tetap waspada, terutama saat berkendara di dini hari ketika konsentrasi berkurang.

Selain itu, kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM juga menjadi perhatian penting. Polisi berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban tersebut, karena tidak hanya terkait aturan hukum, tetapi juga untuk memudahkan proses identifikasi apabila terjadi sesuatu di jalan raya.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi. []

Related posts