BacaJogja – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan Tim Kerja Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Jawa Tengah bersama rombongan dari Kemenag Kabupaten Kendal dan Kemenag Kota Semarang. Kegiatan benchmarking dan visitasi lapangan Program Kota Wakaf tersebut berlangsung di Aula Gedung PLHUT Kemenag Gunungkidul, Selasa (9/9/2025).
Gunungkidul dipilih sebagai lokasi studi karena sejak tahun 2024 telah ditetapkan sebagai salah satu daerah dengan predikat Kota Wakaf Nasional. Melalui kunjungan ini, rombongan Jawa Tengah diharapkan dapat belajar langsung praktik pengelolaan wakaf produktif yang sudah berjalan di Gunungkidul untuk kemudian diterapkan di daerah mereka.
Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Gunungkidul September 2025: Lokasi, Hari, dan Jam Pelayanan
Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Attan Navaron, mengaku bersyukur bisa belajar langsung dari Gunungkidul. “Seperti bayi prematur dan kertas putih, kami sedang berproses dalam program Kota Wakaf. Dari empat nominator, baru Kota Semarang dan Kabupaten Kendal yang menerima SK. Untuk itu, kami mohon arahan dan pengalaman dari Gunungkidul,” ujarnya.
Kasubbag TU Kankemenag Gunungkidul, Faqih Shomadi, menuturkan bahwa predikat Kota Wakaf 2024 diperoleh melalui proses panjang. “Awalnya kami kaget saat disurvei, tapi kami tunjukkan embrio program yang ada. Alhamdulillah, Gunungkidul ditetapkan sebagai satu dari enam kabupaten/kota penerima predikat Kota Wakaf,” jelasnya. Ia menegaskan, wakaf produktif berdampak luas, tidak hanya bagi lembaga, melainkan juga bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Viral Penangkapan Ikan Aligator di Sungai Belik Pleret Bantul
Dalam kesempatan itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Gunungkidul, Sri Sugiyanti, turut memaparkan praktik pengelolaan wakaf di wilayahnya. Kegiatan berlangsung penuh antusias dan diakhiri dengan dialog interaktif serta berbagi strategi pengembangan wakaf produktif.
Dengan capaian ini, Gunungkidul kian menegaskan posisinya sebagai daerah percontohan dalam pengelolaan wakaf produktif tingkat nasional. (Markaban Anwar)