Bantul – Seorang pria berinisial LI, 43 tahun, warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, ditangkap polisi setelah melakukan penodongan terhadap karyawati toko kelontong. Meski menodong dengan pistol mainan, pria yang kesehariannya sebagai tukang potong ayam ini berhasil membawa kabur uang Rp 1 juta.
Usut punya usut, ternyata pelaku juga pernah melakukan kejahatan serupa pada 2014. Bahkan LI pernah mendekam di penjara atas ulahnya, yakni melakukan perampasan di toko dengan bersenjata tajam celurit.
Baca Juga:
Kabag Ops Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja mengungkapkan, LI yang merupakan residivis ini melakukan perampasan cukup sadis di sebuah toko yang masih di Bantul menggunakan celurit. “Penjaga toko diancam dengan celurit, beruntung saat itu tidak sampai melukai korban,” katanya, Sabtu, 19 Maret 2021.
Akibatnya, aksi yang dilakukan pada tujuh lalu, membuatnya harus berurusan dengan hukum. LI mendekam di balik dinginnya jeruji besi tahanan dengan vonis pengadilan selama 9 bulan.
“Penjaga toko diancam dengan celurit, beruntung saat itu tidak sampai melukai korban”
Ternyata hukuman di penjara tidak membuatnya jera. LI kembali melakukan perampasan di sebuah toko kelontong Pure yang berada di Kalurahan Sorowajan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Aksi yang dilakukan pada Sabtu, 6 Maret 2021 dengan menggunakan pistol mainan milik anaknya tersebut berhasil membawa kabur uang kasir Rp 1 juta.
Dalam beraksi, LI datang ke toko berpura-pura sebagai pembeli. Saat situasi memungkinkan pria dua anak ini beraksi. Karyawati toko kelontong ditodong agar menyerahkan uang tunai yang ada di meja kasir. Seminggu berselang, LI ditangkap berkat rekaman CCTV yang ada di toko tersebut.
Baca Juga:
Sementara itu, LI mengaku melakukan aksinya karena keterdesakan ekonomi. Sudah sekian lama tidak bekerja karena sakit. “Saya lama tak kerja karena sakit dan butuh uang. Itu (perampasan) aksi spontan karena saya butuh uang,” ungkapnya.
Apapun alasannya, aksinya tetap diproses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. []