Pencuri Nekat di Bantul, Lompat Jurang Tapi Tetap Tertangkap

  • Whatsapp
Pencuri Bantul
Dua dari tiga pelaku pencurian kayu saat digelandang ke Polsek Dlingo, Bantul, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Bantul – Tiga pencuri di Bantul, Yogyakarta ini terbilang nekat. Saat dikejar petugas, mereka melarikan diri dengan melompat jurang setinggi lima meter. Tapi dua orang yang berusaha kabur gagal, satu pelaku lainnnya berhasil melarikan diri.

Ketiganya merupakan komplotan pencuri kayu Sonokeling di kawasan hutan lindung Banjarharjo, Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, Bantul, Yogyakarta.

Read More

Umroh akhir tahun

Kapolsek Dlingo, Ajun Komisaris Polisi Abdul Jalil membenarkan adanya kasus pencurian tersebut. Ketiga kabur saat terpergok anggota kepolisian. “Mereka kabur terbirit-birit, loncat ke jurang. Kami juga ketawa melihatnya,” katanya kepada wartawan dihubungi wartawan, Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga:

AKP Abdul Jalil mengatakan, ikut menyaksikan langsung bagaimana ketiga pelaku berusaha lari usai mendengar suara tembakan sebagai sinyal peringatan pada pada Selasa 30 Maret 2021 pagi. Lokasi pencurian kayu Sonokeling berada di atas perbukitan. Saat itu para pelaku sibuk menurunkan kayu Sonokeling yang sudah ditebang ke bawah.

“Mereka kabur terbirit-birit, loncat ke jurang. Kami juga ketawa melihatnya”

Dia sudah menduga ketiga pelaku bakal melarikan diri, meski berada di tengah-tengah jurang. Namun, pihaknya sudah mengerahkan anggota untuk berjaga di bawah.

Kerja keras sang Kapolsek bersama jajarannya tak sia-sia. Dua dari tiga pelaku berhasil digulung petugas. Sementara satu pelaku yang berperan sebagai otak pencurian, berhasil kabur. “Ada satu pelaku yang berhasil kabur. Dia yang punya ide pencurian ini,” ucapnya.

Identitas Pelaku Pencurian

Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SK, 53 tahun dan SW, 47 tahun. Keduanya berprofesi sebagai petani yang berdomisili di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Sedangkan pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial DD, 43 tahun, warga Muntuk, Kapanewon Dlingo, Bantul.

Pengungkapan kasus tersebut saat kepolisian menerima laporan dari salah satu petugas Perhutani sekitar. Saksi melihat pelaku, DD masuk ke dalam hutan milik Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakata dan melakukan penebangan tanpa izin pengelola. Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada pihak berwajib.

Baca Juga:

Selain dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti di TKP berupa tiga batang kayu Sonokeling sudah dalam keadaan terpotong, satu unit gergaji untuk memotong kayu, satu unit gergaji manual, satu unit mobil Avanza hasil sewaan, satu unit motor.

Atas perbuatan mereka, setidaknya korban menelan kerugian sebanyak Rp 18 juta. Kedua pelaku yang sudah ditangkap terancam pasal 82 ayat 1 Juncto pasal 12 huruf a ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Mereka juga dijerat pasal 84 ayat 1 huruf f undang-undang pencegahan dan perusakan hutan ancaman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. []

Related posts