Di Balik Cerita Pria asal Sleman Gelapkan Aset Perusahaan Rp 350 Juta

  • Whatsapp
Penggelapan Aset
Tersangka penggelapan aset saat digelandang ke Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta. (Foto: BacaJogja)

Sleman – Seorang pria berinisial MT, 20 tahun, asal Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, Yogyakarta ditangkap Polsek Kalasan. Pria ini diduga sudah melakukan pencurian dan penggelapan aset milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Kalasan, Komisaris Polisi Sumantri mengatakan, aset yang dicuri yakni kabel tembaga 600 meter milik perusahaan di mana pelaku bekerja. Kabel ini biasa digunakan untuk rel Kereta Api ini. Total aset yang curi senilai Rp 350 juta. “Pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan menggelapkan kabel tembaga demi kepentingannya semata,” katanya, Rabu, 31 Maret 2021.

Read More

Baca Juga:

Dia mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan karyawan perusahaan tersebut dengan menduduki jabatan strategis yakni kepala pelaksana harian dan bertanggung jawab mengeluarkan barang.

Kasus penggelapan ini terungkap bermula saat pelaku menawarkan kabel tembaga ke media sosial Facebook sepanjang 20 meter dengan harga jual Rp 400 ribu per meter. Salah satu pembeli bernama Gunawan, warga Boyolali, Jawa Tengah, tertarik dan melakukan penawaran. Sementara calon pembeli menawar harga Rp 250 ribu permeter. Akhirnya transaksi tercapai kesepakatan.

Pelaku datang ke perusahaan untuk mengambil kabel tembaga secara bertahap menggunakan mobil derek. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka juga memberikan surat jalan dari perusahaan beserta kwitansi. Total uang yang diterima tersangka sebesar Rp 160 juta. “Semua berjalan lancar. Perusahaan juga tidak curiga,” ucapnya.

Beberapa hari kemudian, tersangka mengarang cerita bohong kepada perusahaan bahwa sudah terjadi pencurian kabel. Bahkan tersangka membuat laporan di Polsek Kalasan. Tak lama berselang, tersangka resign dari perusahaannya.

Baca Juga:

Di sinilah, polisi menaruh kecurigaan. Aset perusahaan hilang justru dicuri oleh karyawannya sendiri, tidak lain adalah tersangka MT. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan 2 pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun dan 372 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

“Petugas menangkap tersangka di rumahnya. Petugas mencurigai tersangka itu karena setelah laporan itu dia keluar dari pekerjaannya,” ujar Sumantri.

Dalam jumpa pers, tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan kabel tembaga untuk foya-foya dan bayar utang ibunya. “Ibu saya punya utang Rp 25 juta. Selebihnya saya gunakan untuk beli kamera, laptop dan senang-senang,” kata MT. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *