Lima Hari Tak Pulang, Warga Kulon Progo Ditemukan Meninggal

  • Whatsapp
Meninggal
Petugas kepolisian mendatangi lokasi tempat seorang pria meninggal diduga jatuh dari kelapa di Galur, Kulon Progo, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Kulon Progo – Seorang pria ditemukan tidak bernyawa di Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Sabtu, 3 Maret 2021. Pria yang diketahui bernama Kemijo, 50 tahun, warga Gupit Pedukuhan IV Karangsewu, Galur ini sudah lima hari tidak pulang ke rumahnya.

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jefry saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan jenazah tersebut. “Benar, jenazah ditemukan tadi siang pukul 11.30 WIB,” katanya, Sabtu, 3 Maret 2021.

Read More

Baca Juga:

Penemuan mayat pertama kali diketahui oleh saksi bernama Wasir Nuri, 49 tahun, warga setempat. Saat itu, saksi menemukan sepeda motor Suzuki RC bernomor polisi AB 4516 BC milik Kemijo sedang diparkir di kebun dekat rumahnya. Saksi kemudian mengkonfirmasi kepada keluarga korban tentang keberadaan sepeda motor tersebut.

“Sejak Selasa tanggal 30 Maret 2021 pamit pergi sendirian untuk memetik buah kelapa akan tetapi sejak itu tidak pulang ke rumah” 

“Didapatkan informasi bahwa korban sudah lima hari, sejak Selasa tanggal 30 Maret 2021 pamit pergi sendirian untuk memetik buah kelapa akan tetapi sejak itu tidak pulang ke rumah,” kata Iptu Jefry.

Berdasarkan informasi dari keluarga tersebut, saksi berinisiatif mencari korban di kebun di sekitar tempat ditemukan sepeda motor. Tak berapa lama menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di bawah pohon kelapa. “Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galur,” ungkapnya.

Baca Juga:

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan dokter Puskesmas Galur 2 yaitu dokter Gunung Pramudita terhadap jenasah korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh korban. “Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diduga korban jatuh saat memetik buah kelapa,” katanya.

Atas permintaan keluarga, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates untuk proses pemulasaraan jenazah. Pihak keluarga korban sudah menerima atas kematian korban dan tidak menuntut secara hukum. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *