Sembilan Tahun Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Whatsapp
uu keistimewan DIY
Sembiilan Tahun UU Keistimewaan DIY. (Foto: Humas Pemda DIY)

Yogyakarta – Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan pemerintah kabupaten/kota di DIY dalam setahun menggunakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. Yakni saat memperingati Hadeging Keraton Yogyakarta dan setiap tanggal 31 Agustus yang merupakan tanggal disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terkait UU Keistimewaan DIY ini, pengaturannya bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinnekatunggalika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Dana Keistimewaan Rp16,45 Miliar untuk 115 Koperasi di Yogyakarta

Sesuai dengan Penjelasan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat Yogyakarta menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Kasultanan dan Kadipaten tetap diposisikan sebagai simbol pengayom kehidupan masyarakat dan tetap sebagai ciri keistimewaan DIY.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Alokasikan Danais Rp50 Juta per Kalurahan untuk Tangani Pagebluk

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, ada 5 kewenangan DIY dalam urusan Keistimewaan, yaitu:
1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur
2. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
3. Kebudayaan
4. Pertanahan
5. Tata Ruang

Baca Juga: Pemerintah Pusat Mengizinkan Dana Keistimewaan Yogyakarta untuk Penanganan Covid-19

Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk:
1. Mewujudkan pemerintah yang demokratis
2. Mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat
3. Mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Menciptakan pemerintahan yang baik
5. Melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Di tahun yang ke-9 ini semoga DIY semakin maju dan sejahtera rakyatnya. Terus menjaga dan melestarikan budaya. Saat pandemi, Dana Keistimewaan turut dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor S-121/PK/2021 pada 10 Juli 2021. (Humas Pemda DIY)

Related posts