Sri Sultan HB X Alokasikan Danais Rp50 Juta per Kalurahan untuk Tangani Pagebluk

  • Whatsapp
Sultan Danais
Statemen Sri Sultan HB X soal alokasi Dana Keistimewaan untuk penanganan Covid-19. (Foto: Humas Pemda DIY)

Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, saat ini Pemda DIY sedang merancang anggaran Dana Keistimewaan (Danais) untuk penanganan Covid-19. Harapannya setiap kelurahan mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta – Rp145 juta.

Sri Sultan HB X mengatakan, di DIY terdapat 392 kelurahan yang akan menerima bantuan tersebut dengan total anggaran Rp22,6 miliar. “Dana Keistimewaan akan kita gunakan, kita sedang coba mendesain, bagaimana menangani Covid-19 ini agar kelurahan kira-kira mendapatkan Rp 50juta,” katanya usia rapat dengan DPRD DIY di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis, 30 Juli 2021.

Read More

Baca Juga: Catatan Kritis Jogja Corruption Watch soal Danais Rp1,3 Triliun saat Pagebluk

Namun, anggaran Dana Keistimewaan Rp50 juta ini harus jelas satuannya. Pasalnya di desa atau kalurahan juga ada APBN Desa dan APBD Desa. “Jadi pertanggungjawabannya akan berbeda,” ungkapnya.

Gubernur DIY selanjutnya wajib menyampaikan laporan atas perubahan rencana penggunaan Dana Keistimewaan untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19 kepada menteri keuangan lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, perubahan tersebut juga dikirimkan dengan tembusan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri/Pimpinan lembaga terkait paling lambat 10 hari kerja sejak rencana penggunaan dilakukan perubahan.

Kebijakan pengalokasian Dana Keistimewa ini diambil setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI menyetujui realokasi anggaran Pemda DIY untuk penanganan Covid-19 termasuk yang bersumber dari Danais. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 94/PMK.07/2021 tanggal 19 Juli 2021, tentang perubahan atas PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Mengizinkan Dana Keistimewaan Yogyakarta untuk Penanganan Covid-19

Dalam kebijakan tersebut diatur mengenai perubahan penggunaan Danais pada Pasal 14 A ayat 1 yang berbunyi “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19, dana keistimewaan bisa digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19.”

Lebih lanjut Sri Sultan HB X mengatakan, Pemda DIY dan legislatif selalu menyamakan persepsi dalam melihat perkembangan penanganan kasus Covid-19. Sehingga, keterbukaan dari Pemda DIY menjadi sesuatu yang penting. “Kalau dana yang dilakukan untuk re-focusing, sudah terealisasi sekitar 41 persen dari 326 miliar. Ini asalnya dari APBD DIY,” katanya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *