DPP Peradi Pergerakan Gelar Pembekalan, Pelantikan dan Penyumpahan Calon Advokat di Yogyakarta

  • Whatsapp
Peradi Pergerakan
DPP Peradi Pergerakan melangsungkan acara Pengangkatan/pelantikan dan pembekalan 12 orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Pergerakan di Cavinton Hotel Yogyakarta, Rabu, 1 September 2021. (Foto: BacaJogja)

Yogyakarta – Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan melangsungkan acara pengangkatan/pelantikan dan pembekalan 12 orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Pergerakan di Cavinton Hotel Yogyakarta, Rabu, 1 September 2021.

Mereka sebelumnya diberi pembakalan yang bertujuan memberikan wawasan, pengetahuan, keterampilan kepada calon advokat untuk selalu siap sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta profesi mulia.

Read More

Baca Juga: Layanan Siabah, Inovasi Rupbasan Wates Antar Benda Sitaan Negara ke Pemilik

Panitia pelaksana Saiful Bahri Pelu SH mengatakan memberikan materi pada sesi pembekalan adalah yakni dari DPP Peradi Pergerakan dan DPC Peradi Pergerakan di antaranya adalah Sekjend Syafei SH, Wasekjend M. Sarbini, Bendahara Umum Nurmala SH S. Kom MH serta Ketua DPC Peradi Pergerakan Bantul Hani Kuswanto SH MH.

Dia mengatakan, pelantikan ini dilakukan terpisah dengan penyumpahan advokat yang nanti digelar di gedung Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2 September 2021. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari protokoler kesehatan pada masa PPKM.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Perkara Daging Anjing Disidangkan di Kulon Progo

Acara pelantikan dan pengangkatan advokat oleh Peradi Pergerakan dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang Advokat nomor 18 tahun 2003. Para calon advokat sebelum dilantik dan mengambil sumpah, harus memenuhi persyaratan formil yang ditetapkan Peradi Pergerakan sebagai organisasi yang menaungi profesi advokat.

Saiful Bahri Pelu mengatakan, para calon advokat yang dilantik dan diambil sumpah harus telah mengikuti beberapa tahap formil yang ditetapkan UU Advokat yaitu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), harus telah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani masa magang selama 2 tahun serta berusia minimal 25 tahun.

Baca Juga: Pesan Bupati Bantul untuk Dua Warga Binaan Rutan Pajangan yang Bebas

Pelantikan 12 advokat dilakukan langsung oleh Dewan Penasihat Peradi Pergerakan Kamal Firdaus didampingi Sekjend Peradi Pergerakan Syafei SH sekaligus yang membacakan SK DPP Peradi Pergerakan tentang Pengangakatan advokat dihadiri para pengurus DPC Peradi Pergerakan se DIY.

Pengurus DPC Pergerakan di DIY yang hadir dalam acara tersebut yakni Ketua DPC Peradi Pergerakan Kota Yogyakarta Fahrur Rozi, DPC Bantul Hani Kuswanto, DPC Wonosari Awang dan DPC Wates Dadang.

Ketua DPC Peradi Pergerakan Kota Yogyakarta Fahrur Rozi mengatakan, anggota aktif di Kota Yogyakarta baru 10 orang karena organisasi ini juga masih baru. “Harapannya anggota tetap menjaga kode etik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat,” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *