Yogyakarta – Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemkot Yogyakarta menegaskan dukungannya secara penuh namun dengan catatan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mendukung aplikasi PeduliLindungi diberlakukan bagi semua pelaku usaha termasuk di ibu kota Provinsi DIY ini. Namun pohaknya meminta pemerintah pusat agar memastikan kesiapan aplikasinya lebih dulu. Pasalmya, terdapat ribuan pelaku usaha, yang kini tersebar di wilayah Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Cara Pendaftaran QR Code PeduliLindungi untuk Perkantoran, Mal dan Tempat Umum
Dalam SE Mendagri Nomor 440/7183/SJ tersebut, pelaku usaha yang diwajibkan memiliki QR Code aplikasi PeduliLindungi meliputi fasilitas umum, hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, maupun pusat keramaian yang berpotensi terjadi kerumunan lain.
Jika tak memenuhi persyaratan, pelaku usaha tersebut terancam sanksi tegas pencabutan sementara atau bahkan tetap terhadap izin operasional tempat usahanya itu.
Baca Juga: Cara Pendaftaran QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha
Ketua Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta ini mengungkapkan, sebenarnya tidak masalah dengan kewajiban punya aplikasi PeduliLindungi. Mekanismenya untuk memperoleh (QR Code) juga mudah. Aplikasi PeduliLindungi mudah digunakan semua pelaku usaha di Kota Yogykarta.
Dia juga optimistis para pelaku usaha sama tidak keberatan dengan kewajiban punya aplikasi PeduliLindungi. Mereka ingin berkontribusi dalam penanganan pandemi sehingga mereka dipastikan mendukungnya.
Menurut dia, yang menjadi persoalan adalah kesiapan aplikasinya. “Aplikasiya itu siap tidak? Dengan ribuan di satu kota saja, dan jutaan di seluruh Indonesia, servernya mampu tidak memproses sekian banyak scan per detik,” ungkap Heroe.
Dia mengatakan, untuk destinasi wisata sudah memposes semua. “Tapi, untuk pelaku usaha karena masih sosialisasi, saya kita masih belum semua. Proses mendapatkan PeduliLindungi butuh waktu,” ujarnya.