Remaja Asal Imogiri Nekat Aborsi, Orok Bayi Dikubur di Pemakaman Jetis Bantul

  • Whatsapp
pelaku aborsi Bantul
Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat jumpa pers dua kasus abrosi Imogiri dan Kasihan di Polres Bantul. (Foto: Istimewa)

Bantul – Polisi menangkap remaja perempuan berinisial ASV, 18 tahun, warga Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta diduga melakukan aborsi. Saat ini perempuan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, kejadian menggugurkan kandungan yang dilakukan tersangka ASV pada 11 Januari 2022 di rumahnya. Saat itu usia kandungan sekitar 4-5 bulan.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Setelah di Sleman, Orok Bayi Ditemukan di Halaman Masjid Kasihan Bantul

Tersangka sengaja melakukan aborsi dengan mengonsumi sejenis obat yang dibeli secara online seharga Rp180.000. “Tersangka meminum sebanyak 16 pil,” katanya dalam jumpa pers di Polres Bantul, Rabu, 16 Februari 2022.

Sehari setelah minum pil itu, tepatnya 12 Januari 2022 saat tersangka buang air kecil di kamar mandi orok bayi keluar. Saat itu, tersangka mendapati orok bayinya dalam keadaan sudah meninggal. Kemudian tersangka mengambil gunting dan meotong tali pusar orok bayi di kamar mandi.

Baca Juga: Mahasiswi Pembuang Bayi di Halaman Masjid Nurudholam Bantul Calon Tersangka

Kapolres mengatakan, tersangka kemudian memberitahu pacanya berinisial AND. Keduanya lalu berkeliling mencari tempat pemakaman laalu sepakat memakamkan orok bayinya di pemakaman umum yang berada di Ngasem Canden, Kapanewon Jetis, Bantul. “Keduanya juga membeli batu nisan lewat online dan memasangnya di makam bayinya,” ungkapnya.

Batu nisan ini rupanya menjadi petunjuk petugas. Pasalnya pada Jumat, 11 Februari 2022 pukul 09.00 WIB warga menemukam makam tidak dikenal di Ngasen Dusun Canden, Canden, Jetis, Bantul. Warga pun curiga dengan batu nisan tersebut.

Baca Juga: Geger Penemuan Bayi Dibuang dalam Kardus di Kalasan Sleman

Dua hari setelah itu, ASV dan pacarnya ziarah di makam tersebut. Saat itu pula warga mengamankannya kemudian dibawa ke Polsek Bantul. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa batu nisan tersebut merupakan makam orok bayi yang dilahirkan melalui aborsi.

Kapolres mengungkapkan, tersangka nekat melakukan aborsi karena takut ketahuan orang tuanya kalau hamil. Apalagi, orang tuanya tidak setuju hubungan tersangka dengan pacarnya.

Baca Juga: Siswi SMK di Magelang Nekat Gugurkan Bayi di Kamar Mandi Apotek

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan pasal 194 UU nomor 38 tengang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Serta pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar serta pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. []

Related posts