Sleman – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sleman siap melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pembangunan Kantor Kalurahan Purwomartani. Sebelumnya sejumlah warga mendatangi Kejari untuk mempertanyakan pembangunan yang menyedot anggaran Rp2,6 miliar tanpa lelang atau tender ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Ko Triski Narendra mengatakan, sampai saat ini laporan masyarakat belum masuk ke seksi pidana khusus. Pihaknya belum bisa menindaklanjuti sebelum ada laporan resmi yang masuk ke kejaksaan. “Kami intinya, masyarakat lapor itu hak masyarakat dan akan kita layani. Kita harus buktikan dugaannya, panggil dulu orangnya, apa materinya,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 10 Maret 2022.
Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Buronan Korupsi Dana Gempa Bantul Rp315 juta di Bandung
Dia mengatakan, dalam menangani persoalan, kejaksaan tidak boleh keliru melangkah karena menyangkut nama baik orang juga. “Kita akan dalami apabila ada laporan dari masyarakat. Apakah kesengajaan atau tidak harus didalami, kita harus panggil pihak terkait. Masyarakat memiliki hak memonitor uang negara, karena ini negara demokrasi,” jelasnya.
Menurut dia, ada aturan pengadaan barang dan jasa yang harus ditaati seluruh pihak. Dalam kasus masyarakat Purwomartani yang mempertanyakan proyek kantor lurah tanpa tender dengan nilai Rp2,6 miliar. Hal ini harus ditelaah lebih dalam. “Semua ada aturan sesuai pengadaan barang dan jasa. Kecuali dilakukan secara swakelola ada aturan sendiri,” katanya.
Baca Juga: Kata Jaksa dan Pengacara soal Vonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja
“Jika bangunan harus orang profesional, dan di aturan pengadaan barang dan jasa ada aturan hukumnya dilelang. Kalau dikerjakan sendiri dalam kajian akademis, dari isu yang dipertanyakan masyarakat, maka ada dugaan melanggar. Kalau aturannya harus melalui lembaga lelang ya tidak sesuai, namun kalau ada alasan tertentu yang bisa disampaikan secara bertanggung jawab, apakah itu bisa dilakukan secara swakelola. Ini kita harus pelajari dan baca seluruh aturan yang ada, kita telaah,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Lurah Purwomartani H Semiono menyatakan seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai aturan berlaku dan dilaksanakan secara swakelola. Pemerintah kalurahan membentuk tim lalu mengerjakan menggunakan tenaga profesional sesuai pagu aturan yang berlaku.
Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp27 Miliar, Terdakwa Kredit Fiktif Bank Jogja Divonis 10 Tahun Penjara
“Iya, saya menjalankan berdasarkan aturan. Nilai proyek Rp2,6 miliar, ini swakelola menggunakan anggaran tahun berjalan. Memang tidak ada tender, ada aturan bupati bahwa di bawah tanah tersebut selama izinnya komplit bisa dilakukan secara swakelola. Swakelola itu dikerjakan oleh kelurahan, membentuk tim baru dikerjakan,” jelasnya. []