Yogyakarta – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY menangkap pemuda berinisial MKB, 21 tahun, warga Jalan Taman Siswa, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Selaitu, petugas juga menyita barang bukti ganja 1 Kilogram (Kg).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 Maret 2022 di rumahnya pukul 16.00 WIB. Saat ini MKB mendekam di sel tahanan BNNP DIY. Dia diduga menjadi pengedar barang haram ini di wilayah DIY.
Baca Juga: RS Grhasia Sleman Yogyakarta Disiapkan untuk Pusat Rehabilitasi Korban Narkoba Gratis
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi diduga telah terjadi peredaran gelap narkotika jenis ganja di Yogyakarta. Petugas mengendus ganja dikirim melalui jasa pengiriman paket.
Petugas lalu melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target. “Hasilnya mengarah kepada MKB yang berdomisili di Jalan Tamansiswa, Mergangsan, Yogyakarta,” ungkapnya, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca Juga: BNNP Yogyakarta Tangkap Warga Klaten Pemilik Sabu, Sajam dan Senpi
Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti ganja 1 Kg, alat komunikasi, buku tabungan, kartu ATM, timbangan digital dan alat kemas ganja.
Saat ini BNNP DIY masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya dari hasil pemeriksaan, MKB mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial BL warga Sumatra Utara (Sumut). “BL saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Baca Juga: BNNP Yogyakarta Tangkap Perempuan Pengelola Paralayang Pengedar Sabu
Andi mengungkapkan, MKB membeli dari BL berupa ganja 1 kg seharga Rp6 juta. Pembayaran melalui ke rekening BL. Hasil pembelian itu dijual lagi oleh MKB seharga Rp7 juta. “Penjualanya secara paket. Per paket Rp500 ribu. Sasaranya kalangan mahasiswa dan pelajar di Yogyakarta,” jelasnya.
Menurut dia, MKB sejak 2021 sudah membeli dan mengedarkan ganja sebanyak lima kali. Empat kali pembelian sudah habis diedarkan. “MKB dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” jelasnya. []