Sabu 9,5 Kg dalam Tisu Basah Terbongkar di Bandara YIA, Kurir dan Pemantau Ditangkap

  • Whatsapp
Sabu indonesia malaysia
Polda DIY Bongkar Penyelundupan 9,5 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia di Bandara YIA (Polda DIY)

BacaJogja – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9,5 kilogram. Sabu tersebut diselundupkan melalui jalur udara oleh jaringan internasional Malaysia–Indonesia.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., Kakanwil Bea Cukai Jateng-DIY Imik Eko Putro, dan Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono.

Read More

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi: Info Lengkap Cuaca Yogyakarta Selasa 8 Juli 2025

Modus Baru: Sabu dalam Bungkus Tisu Basah

Dirresnarkoba Polda DIY menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian petugas Bea Cukai yang mencurigai isi koper milik AP (27), seorang pria asal Pringsewu, Lampung. AP tiba di Yogyakarta International Airport (YIA) dari Kuala Lumpur pada 22 Juni 2025.

“Saat diperiksa, petugas menemukan sepuluh bungkus tisu basah berwarna oranye yang ternyata mengandung metamfetamina (sabu) seberat total 9.540,8 gram,” ujar Kombes Roedy.

Ia menambahkan bahwa metode penyelundupan sabu dalam kemasan tisu basah ini tergolong sebagai modus baru dan cukup canggih.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Sleman: Ibu Terjatuh Usai Diraba Pengendara Motor

Jaringan Internasional, WNA Malaysia Terlibat

Hasil interogasi terhadap AP mengungkap bahwa ia tidak bekerja sendiri. Ia bertindak sebagai kurir dan dipandu oleh P (DPO), seorang warga negara Malaysia. Melalui komunikasi digital, P mengarahkan AP untuk bertemu dengan MNF (29), warga negara Malaysia yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah.

Keduanya akhirnya diamankan oleh tim gabungan dari Bea Cukai, TNI AU, dan Polda DIY di area kedatangan Bandara YIA.

Dapat Menyelamatkan 38 Ribu Jiwa

“Dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Dirresnarkoba.

Jika dikonversikan, sabu seberat 9,5 kg tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 38.163 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Viral Sopir Mobil Tabrak Motor Lalu Kabur di Sleman, Nyaris Diamuk Massa

Polda DIY Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang solid antara aparat kepolisian dan Bea Cukai dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen Polda DIY dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Masyarakat kami imbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman,” pungkasnya. []

Related posts