BacaJogja – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menggelar rapat kreditor pertama terkait penyelesaian pailit PT Inti Hosmed di Ruang Kusuma Atmaja, Senin, 3 Maret 2025.
Ratusan kreditur menuntut penyelesaian utang Akta Jual Beli (AJB) atas unit apartemen Malioboro City Regency di Yogyakarta yang dikembangkan oleh PT Inti Hosmed.
Kasus ini kini ditangani oleh Tim Kurator PT Inti Hosmed (dalam pailit), yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Negeri Semarang untuk mengurus serta menyelesaikan harta pailit.
Tim Kurator yang ditunjuk terdiri dari Jamaslin James Purba, S.H., M.H.; Kairul Anwar, S.H., M.H.; Alvonso Alberto, S.H., M.H.; dan Ari Widiyanto, S.H., M.Kn., dengan Hakim Pengawas Pesta Partogi Sitorus, S.H., M.Hum. Tim kurator menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan kepailitan PT Inti Hosmed.
Baca Juga: 8 Tempat Ngabuburit Paling Hits di Yogyakarta, Wajib Dikunjungi Saat Ramadan!
Latar Belakang Kepailitan
Pada 12 Juli 2021, PT Inti Hosmed menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang. Debitur dan para kreditur kemudian mencapai kesepakatan perdamaian yang disahkan oleh pengadilan melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor: 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg pada 24 Maret 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan perdamaian tersebut, PT Inti Hosmed diwajibkan melaksanakan AJB kepada para kreditur yang telah membeli unit apartemen, paling lambat 30 bulan sejak Maret 2022.
Namun, hingga kini, PT Inti Hosmed belum melaksanakan kewajiban AJB sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, kreditur berhak mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke pengadilan.
Pembatalan Perdamaian dan Kepailitan
Berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, kreditur dapat menuntut pembatalan perdamaian apabila debitur lalai memenuhi isi perjanjian tersebut. Salah satu kreditur mengajukan permohonan pembatalan perdamaian, yang dikabulkan oleh pengadilan. Akibatnya, PT Inti Hosmed resmi berstatus pailit.
Baca Juga: Sukatani Tolak Tawaran Kapolri Jadi Duta Polisi, Ungkap Tekanan dari Kepolisian
Dampak hukum dari kepailitan ini adalah penyitaan umum atas seluruh kekayaan debitur pailit. Proses pengurusan dan penyelesaian harta pailit kini berada di bawah kewenangan kurator, dengan pengawasan dari hakim pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Selain itu, secara hukum, PT Inti Hosmed kehilangan hak dan kewenangan untuk mengelola seluruh asetnya.
Seluruh ketentuan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Smg juncto Nomor: 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg, yang menyatakan PT Inti Hosmed (dalam pailit) sejak 20 Februari 2025.
Tanggapan Kurator dan Kreditur
Tim Kurator meminta para kreditur menyerahkan dokumen terkait piutang mereka kepada kurator, lengkap dengan perhitungan dan keterangan tertulis mengenai sifat serta jumlah piutang. Kreditur juga diminta menghadiri setiap rapat kreditor sesuai dengan pengumuman pailit yang telah dikeluarkan.
Sementara itu, perwakilan kreditur, yang diwakili kuasa hukum Dr. Megawati Prabowo, S.H., M.H., M.Kn., menyesalkan sikap debitur yang selama tiga tahun dalam PKPU tidak memenuhi isi proposal perdamaian.
Baca Juga: Alphard Misterius Terparkir Lama di Masjid Al Ghozali Yogyakarta, Pemilik Dicari!
“Kami berharap strategi kurator dapat menyelamatkan kreditur penghuni apartemen dan memastikan pelaksanaan AJB. Banyak yurisprudensi yang mengakui bahwa pembeli apartemen yang telah melunasi pembayaran adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi secara hukum,” ujar Megawati.
Ia juga menegaskan bahwa dalam rapat, seluruh kreditur menyetujui pelaksanaan AJB.
Menurut peraturan yang berlaku, konsumen yang telah melunasi pembelian unit apartemen bukanlah kreditur yang harus mengikuti proses kepailitan pengembang. Konsumen juga merupakan subjek hukum yang harus dilindungi apabila pengembang rumah susun dinyatakan pailit.
Dengan demikian, unit apartemen yang telah dibeli secara lunas oleh konsumen seharusnya tidak dimasukkan dalam boedel pailit. []