BacaJogja – Dua kecelakaan maut yang melibatkan pengendara motor di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dalam rentang dua hari, dua bocah laki-laki dilaporkan meninggal dunia, sementara tiga orang lainnya mengalami luka berat. Insiden tragis ini kembali memicu keprihatinan atas lemahnya pengawasan orang tua dan pelanggaran aturan lalu lintas oleh anak-anak.
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (6/4/2025) di Jalan Parangtritis, tepatnya di depan Kantor Desa Patalan, Dusun Bobok, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis. Aditya (14), warga Semarang, kehilangan kendali atas sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikendarainya.
Motor oleng ke kiri, menabrak pagar jembatan, dan terperosok ke sungai. Aditya meninggal di tempat, sementara rekannya, Reza (15), mengalami patah tulang kaki dan dilarikan ke RSUD Panembahan Senopati.
Baca Juga: Uang Kembalian, Kresek, dan Rasa Jengkel: Cerita Mini dari Minimarket di Sleman
Belum reda duka itu, sehari kemudian pada Senin (7/4/2025), kecelakaan serupa kembali terjadi di ruas Jalan Parangtritis, tepatnya di Dusun Paker, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro. Sepeda motor Honda CBR yang dikendarai Rafif (15), warga Sragen, bertabrakan dengan mobil Toyota Agya dari arah berlawanan.
“Rafif berusaha mendahului kendaraan lain dari arah selatan ke utara, namun justru masuk ke jalur lawan arah dan bertabrakan dengan Agya,” terang Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry.

Benturan keras mengakibatkan Rafif mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Panembahan Senopati. Pemboncengnya, Choirul (16), juga menderita cedera serius di kepala dan kini menjalani perawatan intensif.
Sementara pengemudi mobil, Sarjuki (63), warga Banguntapan, tidak mengalami luka. Namun penumpangnya, Asmawati (64), harus dirawat di RS Panti Rapih akibat patah tulang.
Baca Juga: Pencarian Korban Terseret Arus Balik Pantai Parangtritis di Hari Ketiga Masih Nihil
Polisi Ingatkan Bahaya dan Risiko Tinggi
Dua tragedi beruntun ini menjadi peringatan keras akan bahaya membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. AKP I Nengah Jeffry menegaskan bahwa berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Jangan biarkan anak di bawah umur berkendara, karena risikonya sangat besar, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegas Jeffry.
Polres Bantul pun kembali mengimbau para orang tua agar lebih tegas dan peduli terhadap keselamatan anak-anak mereka. Peraturan usia minimal 17 tahun untuk mendapatkan SIM seharusnya menjadi batas yang tak bisa ditawar. []






