BacaJogja – Bagi masyarakat Sleman yang hendak memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polresta Sleman telah merilis jadwal pelayanan SIM terbaru untuk bulan Juli 2025. Layanan ini mencakup Satpas Polresta Sleman, layanan SIM Keliling (SIMMADE), SIM Corner di Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan SIM Malam Minggu.
Dikutip dari Instagram Satlantas_Sleman, berikut informasi lengkap jadwal dan lokasi pelayanan:
Pelayanan di Satpas Polresta Sleman
Pengurusan SIM baru hanya dilayani di Satpas Polresta Sleman, dengan jam operasional sebagai berikut:
- Senin – Jumat: pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Sabtu: pukul 08.00 – 10.00 WIB
Jadwal SIM Keliling (SIMMADE)
Layanan SIMMADE hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Berikut jadwalnya:
- Selasa, 1 Juli 2025: Lapangan Pemda Sleman, 08.00 – 11.00 WIB
- Selasa, 8 Juli 2025: Kelurahan Candibinangun, 08.00 – 11.00 WIB
- Selasa, 15 Juli 2025: Mitra 10, 08.00 – 11.00 WIB
- Selasa, 29 Juli 2025: Polsek Cangkringan, 08.00 – 11.00 WIB
Baca Juga: Ritual Laku Tapa Brata Abdi Dalem Merapi Digelar 5 Juli, Simak Jadwal Lengkapnya
Jadwal SIM Corner di Mal Pelayanan Publik Sleman (MPP)
Untuk memudahkan masyarakat, layanan SIM Corner di MPP Sleman juga dibuka pada:
- Jumat, 4 Juli 2025: 08.00 – 11.00 WIB
- Jumat, 11 Juli 2025: 08.00 – 11.00 WIB
- Jumat, 25 Juli 2025: 08.00 – 11.00 WIB
Pelayanan SIM Malam Minggu
Layanan ini cocok bagi Anda yang memiliki aktivitas padat di siang hari:
- Sabtu, 5 Juli 2025: Lobby Mal SCH, 19.00 – 21.00 WIB
- Sabtu, 12 Juli 2025: Lobby Mal SCH, 19.00 – 21.00 WIB
- Sabtu, 26 Juli 2025: Lobby Mal SCH, 19.00 – 21.00 WIB
Baca Juga: Dini Hari Nahas: Dua Pelajar Kecelakaan di Parangtritis Bantul, Satu Luka Berat
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, siapkan dokumen berikut:
- E-KTP asli dan fotokopi rangkap tiga
- SIM lama dan fotokopi rangkap tiga
- Surat keterangan sehat (dokter)
- Hasil tes psikologi (tersedia di lokasi pelayanan)
Penting: Mulai 1 November 2024, seluruh permohonan SIM baru maupun perpanjangan wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS).
Catatan: SIM hanya dapat diperpanjang H-3 sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, Anda harus mengurus penerbitan SIM baru.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Layanan Halo Satpas di nomor WhatsApp: 0852-2586-8903
Mari tertib berlalu lintas! Stop pelanggaran, stop kecelakaan. []






