BacaJogja – Kasus parkir “nuthuk” yang sempat viral di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, akhirnya ditindak tegas oleh pihak berwenang. Dua juru parkir liar yang menarik tarif tak wajar berhasil diamankan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (6/8/2025).
Insiden ini mencuat ke publik usai sebuah video beredar di media sosial pada Minggu (27/7/2025), memperlihatkan seorang pengendara minibus diminta membayar Rp50.000 untuk parkir di Jalan Suryatmajan, tepat di depan gerbang selatan Kompleks Kepatihan. Mirisnya, bukti parkir yang diberikan bukanlah karcis resmi, melainkan secarik kertas bertulisan tangan.
Baca Juga: CIMB Niaga Borong 5 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2025
Dishub Jogja Pastikan Lokasi Parkir Ilegal
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menegaskan bahwa lokasi kejadian bukan termasuk dalam zona parkir resmi. “Itu bukan zona parkir resmi yang kami kelola. Bukti pungutan juga tidak memiliki legalitas,” ujarnya pada Senin (4/8/2025).
Agus menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk menangani kasus ini secara hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan lokasi parkir resmi dan selalu meminta karcis sah.
Baca Juga: Gratis, Seru, dan Penuh Warna di Pasar Malam Taman Budaya Embung Giwangan Yogyakarta
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial T (46), warga Gamping, Sleman, dan S (60), warga Gondokusuman, Yogyakarta, telah diamankan oleh Unit VI Satreskrim pada Sabtu (3/8/2025) di lokasi kejadian.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Ini penting sebagai efek jera bagi pelaku pungutan liar lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap praktik parkir liar. “Kami percayakan proses hukum kepada kepolisian. Ini langkah penting dalam menertibkan praktik serupa di lapangan,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Waspada dan Laporkan Parkir Liar
Dishub Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menolak praktik parkir liar. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan juru parkir yang tidak memberikan karcis resmi atau menarik tarif tidak wajar. []






