BacaJogja – Jogja Police Watch (JPW) mendesak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus judi online (judol). Desakan ini muncul setelah lima orang ditangkap karena diduga terlibat praktik judol di wilayah Banguntapan, Bantul.
Kelima tersangka yang diamankan adalah RDS, EN, DA, NF, dan PA. Namun, penangkapan mereka justru memunculkan pertanyaan dari publik dan JPW. Pasalnya, dalam beberapa narasi yang berkembang di media sosial, para tersangka disebut-sebut telah mengakali sistem situs judol dan merugikan bandar. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pelapor justru adalah pihak yang merasa dirugikan—bandar itu sendiri.
“Logikanya, kalau ada pemain, pasti ada bandarnya. Tapi kenapa hanya pemain yang ditangkap? Ini logika hukum yang tidak masuk akal,” tegas Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas JPW dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Data dan Kronologi Kecelakaan Truk dan Ambulans di Bantul
Polisi Bantah Pelapor Adalah Bandar
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Saprodin menegaskan bahwa laporan kasus ini murni berasal dari masyarakat.
“Yang jelas, dari diri kita tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar,” ujar Saprodin saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (7/8/2025). Saat ditanya apakah pelapornya adalah bandar judol, ia menegaskan, “Ya bukan.”
Saprodin juga membantah memiliki hubungan apa pun dengan bandar judi online. Ia menekankan bahwa dirinya bahkan tidak mengenal para bandar tersebut. Oleh karena itu, ia tidak bisa memastikan kebenaran narasi bahwa kelima tersangka merugikan bandar.
“Itu (merugikan bandar judol) asumsi dari mana? Yang beredar di media sosial itu kan membias, yang punya asumsi-asumsi itu sama dengan prasangka buruk, suuzan,” tegasnya.
Baca Juga: Jadwal dan Rute Saparan Bekakak Ambarketawang 2025 di Gamping Sleman
Meski begitu, Saprodin menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan dan pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk para bandar.
“Kami masih melakukan pendalaman dan akan mengejar semua yang terlibat,” tegasnya.
JPW Minta Supervisi Kapolri
Di sisi lain, JPW menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. Tujuannya adalah meminta supervisi terhadap penanganan kasus ini oleh Polda DIY karena dinilai terdapat sejumlah kejanggalan.
“Bukti untuk menjerat bandar bisa diperoleh dari keterangan para pemain. Tapi ini soal kemauan, bukan kemampuan. Polisi punya kemampuan. Tinggal mau atau tidak,” ujar Baharuddin Kamba.
JPW berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil tanpa tebang pilih. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya. []






