Polsek Kretek Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Bantul, Satu Motor Berhasil Diamankan

  • Whatsapp
curanmor bantul
Dua pelaku curanmor di Kretek Bantul saat digelandangke kantor polisi. (Polres Bantul)

BacaJogja – Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Gegunung, Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Bantul, pada Sabtu (16/8/2025) pagi. Dua orang pelaku berinisial SP (39) dan DS (33) berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini berawal ketika korban, Bagus Cahyono, memarkir sepeda motornya di tanggul sawah untuk menyiram tanaman bawang merah. Motor Honda Vario berwarna merah hitam dengan nomor polisi K-2780-EZ itu ditinggal dengan kunci kontak masih menempel.

Read More

Baca Juga: Polsek Gondokusuman Razia Miras Ilegal, Tiga Warga Diamankan di Kotabaru Yogyakarta

“Sekitar pukul 06.15 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta dan melapor ke Polsek Kretek,” terang AKP Sutrisno.

Mendapat laporan, tim Unit Reskrim Polsek Kretek yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Kismanto langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Pada pukul 13.30 WIB, pelaku DS berhasil diamankan di Dusun Tluren, Tirtomulyo. Selang 15 menit kemudian, pelaku SP ditangkap di Dusun Tapuran, Tirtosari. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Parfum di Sleman, Korban Alami Pusing Usai Cium Aroma

“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario, sejumlah plat nomor, jaket, serta motor Suzuki FU 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” jelas Kapolsek.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Kretek dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Kretek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan.
“Kami mengingatkan warga agar tidak meninggalkan kunci di motor, gunakan kunci ganda atau alarm, dan segera lapor ke polisi atau menghubungi 110 jika terjadi tindak pidana,” pungkas AKP Sutrisno. []

Related posts