Selisih Dana Desa Rp 1,7 Miliar, Pemkab Bantul Serahkan Audit Wonokromo ke Kejaksaan

  • Whatsapp
bupati bantul
Pemkab Bantul menyerahkan laporan audit dugaan penyelewengan dana desa Wonokromo ke Kejari Bantul. (Pemkab Bantul)

BacaJogja  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul secara resmi menyerahkan laporan hasil audit investigasi dugaan penyelewengan dana desa di Kalurahan Wonokromo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Jumat (2/1/2026). Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti.

Laporan tersebut merupakan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bantul terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang melibatkan bendahara kalurahan (danarta). Hingga saat ini, sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan dalam proses klarifikasi awal.

Read More

Indikasi Kerugian Negara

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa dari hasil audit investigasi tersebut ditemukan indikasi kerugian negara, sehingga penanganan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Ada indikasi kerugian negara. Untuk proses selanjutnya, kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Halim.

Sebagai langkah tegas, Pemkab Bantul juga telah mencabut posisi bendahara yang diduga terlibat dan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) dari pamong lain untuk menjamin kelangsungan administrasi keuangan desa.

“Posisi bendahara yang bersangkutan sudah kita cabut dan ada PLT yang sementara menggantikan. Ini menjadi pelajaran yang sangat penting bagi seluruh perangkat desa di Bantul. Kami berharap ini adalah peristiwa terakhir,” imbuhnya.

Bendahara Desa Dinilai Posisi Strategis

Abdul Halim juga mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Dalam waktu dekat, ia berencana mengumpulkan seluruh bendahara kalurahan se-Bantul guna memperkuat pengawasan dan pemahaman tata kelola keuangan desa.

Menurutnya, danarta memiliki peran strategis karena mengelola berbagai sumber dana desa dengan nilai yang besar.

“Danarta itu mengelola berbagai sumber keuangan di desa. Jumlahnya banyak dan ini menyangkut kepercayaan publik,” tegas Halim.

Kejari Bantul Masih Tahap Penyelidikan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti menyatakan bahwa laporan hasil audit investigasi tersebut akan menjadi kelengkapan bahan bukti dalam penanganan perkara oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Hasil audit ini menjadi kelengkapan bagi teman-teman di Pidsus yang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kalurahan Wonokromo. Ketika bukti sudah cukup, akan kami telaah apakah layak naik ke tahap penyidikan,” jelas Kristanti.

Karena masih berada pada tahap penyelidikan, Kejari Bantul belum dapat menyampaikan secara rinci nilai pasti kerugian negara.

“Ini masih pada level dugaan atau potensi. Jika nanti sudah dihitung oleh pejabat berwenang dan hasilnya pasti, barulah nilai kerugian negara bisa ditentukan,” terangnya.

Selisih Dana Mencapai Rp 1,7 Miliar

Kasus ini mencuat setelah Lurah Wonokromo mencurigai adanya ketidaksesuaian antara saldo rekening koran bank dengan data pada Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dalam Siskeudes tercatat dana lebih dari Rp 1,7 miliar, namun saldo rekening bank hanya menunjukkan sekitar Rp 9 juta.

Atas temuan tersebut, lurah kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dilaporkan kepada Bupati Bantul, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan audit investigasi oleh Inspektorat.

Kejaksaan Negeri Bantul memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung asas ketepatan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Related posts