Polisi Tangkap Jambret Sadis Kalung Emas di Sleman Yogyakarta

  • Whatsapp
Jambret
Ilustrasi Jambret Kalung Emas. (Foto: Istimewa)

Sleman – Polisi berhasil menangkap jambret kalung emas di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Si begal berinisial H atau yang akrab disapa Cebret setidaknya sudah dua kali melakukan aksinya, yakni di wilayah Kalasan dan Cangkringan.

Kapolsek Kalasan, Komisaris Polisi Sumantri mengatakan, pelaku terbilang cukup sadis dalam menjalankan aksinya. Pelaku berusia 25 tahun ini memepet korban kemudian merebut paksa kalung emas yang melingkar di leher. “Aksinya membuat korban korban terluka,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 20 Maret 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Kompol Sumantri mengatakan, aksi jambret dilakukan pada hari yang sama di dua lokasi yakni di Kalasan dan Cangkringan pada Selasa, 23 Februari 2021. Aksinya dilakukan pada pagi hari.

Cebret melakukan aksi jambret pertama dilakukan terhadap Indrawati, 30 tahun, warga Klaten, Jawa Tengah. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang usai berbelanja melawati Jalan Pakem-Kalasan dengan mengendarai motor.

Saat berada di Dusun Ringinsari, Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, pelaku memepet kendaraan korban dari arah belakang. Tanpa basa-basi lagi, pelaku langsung menjambret kalung korban hingga terputus.

“Jadi, dalam waktu berdekatan pelaku berhasil menjambret dua kali”

Akibat serangan mendadak membuat korban beserta kendaraannya oleng. Beruntung korban berhasil menguasai laju kendaraan sehingga tidak sampai terjatuh. “Namun, korban mengalami luka gores di bagian leher terkena kalung yang ditarik paksa,” ungkap Kompol Sumantri

Pelaku langsung tancap gas ke arah utara dengan kecepatan tinggi menggunakan motor N-Max miliknya. Belum puas dengan hasil begalnya, Cebret kembali beraksi di Cangkringan dengan modus yang sama. “Jadi, dalam waktu berdekatan pelaku berhasil menjambret dua kali,” ucapnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Indrawati yang menjadi korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kalasan. Petugas langsung bergerak mengungkap keberadaan pelaku. Tak berselang lama, pelaku ditangkap di Pasar Prambanan saat hendak menjual hasil kejahatannya.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek Kalasan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. []

Related posts