SE Mendagri Pelaku Usaha Wajib Pasang PeduliLindungi, Begini Cara Pendaftarannya

  • Whatsapp
QR PeduliLindungi
Ilustrasi PeduliLindungi. (Foto: Humas Pemda DIY)

Yogyakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. Dalam SE Nomor 440/7183/SJ tersebut, salah satu mewajibkan pelaku usaha memiliki QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku usaha ini meliputi fasilitas umum, hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, maupun pusat keramaian yang berpotensi terjadi kerumunan lain.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Cara Pendaftaran QR Code PeduliLindungi untuk Perkantoran, Mal dan Tempat Umum

Jika tak memenuhi persyaratan, pelaku usaha tersebut terancam sanksi tegas pencabutan sementara atau bahkan tetap terhadap izin operasional tempat usaha yang dikelolanya.

Lantas bagaimana cara mendapatkan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi? Cara dan syaratnya cukup mudah, silakan masuk ke laman https://cms.pedulilindungi.id/register.

Kemudian mengisi alamat email dan passaword Anda dan melakukan pendaftaran pada halaman registrasi.
Isikan data:
Nama penanggung jawab
Nomor HP
Email resmi
Kategori
Nama tempat
Dokumen pendukung (SIUP)

Baca Juga: Cara Pendaftaran QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha

Lalu klik Daftar
PeduliLindungi akan mengirimkan e-mail validasi yang perlu dikonfirmasi oleh pemohon. Proses pendaftaran dinyatakan berhasil setelah pemohon melakukan konfirmasi.

Setelah konfirmasi, login menggunakan username dan password. Pilih menu buat QR Poster dan submit data informasi tempat usaha. Selesai mengisi data mengenai usaha, QR Code bisa diunduh untuk dipasang disetiap titik check-in. []

Related posts