Bantul – Polres Bantul mengungkap kasus aborsi yang dilakukan remaja perempuan berinisial ASV, 18 tahun, warga Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
ASV bersama pacarnya berinisial AND turut memakamkan orok bayi di pemakaman Canden Jetis. Keduanya juga memberi batu nisan pada makam si orok bayi yang digugurkan itu. Kasus ini menggegerkan warga hingga akhirnya diungkap pihak berwajib.
Baca Juga: Setelah di Sleman, Orok Bayi Ditemukan di Halaman Masjid Kasihan Bantul
Berikut fakta-faktanya berdasarkan jumpa pers yang disampaikan Kapolres Bantul AKBP Ihsan pada Rabu, 16 Februari 2022:
1. Minum 16 Pil dalam 2 Jam
Pada 11 Januari 2022 di rumahnya, ASV menggugurkan kandungannya dengan mengonsumi obat sejenis pil yang dibeli secara online seharga Rp180.000. Tersangka meminum sebanyak 16 pil dalam tempo dua jam. Umur kandungan saat itu sekitar 5 bulan. Sehari kemudian orok bayi keluar saat ASV buang air kecil di kamar mandi. Orok bayi keluar dalam keadaan sudah meninggal.
2. Beli Batu Nisan via Online
ASV dan pacarnya, AND berkeliling mencari lokasi untuk memakamkan orok bayi hasil hubungan gelapnya. Setelah berkeliling akhirnya keduanya sepakat memakamkan di pemakaman Ngasem Canden, Jetis, Bantul. Keduanya juga memasang batu nisan yang dibeli secara online pada makam bayi yang dimakamkan itu.
Baca Juga: Mahasiswi Pembuang Bayi di Halaman Masjid Nurudholam Bantul Calon Tersangka
3. Nama si Orok Bayi
Kedua pasangan muda ini sudah memberi nama pada orok bayi yang dibunuhnya. Namanya Arcilla Bin Andreas. Nama itu dibubuhkan pada batu nisan yang dipasang pada makam si bayi.
4. Kasus Terbongkar Saat Ziarah
Pada Jumat 11 Februari 2022 pukul 09.00 WIB, warga Canden curiga dengan makam baru yang tidak dikenal itu. Warga setempat tidak ada yang meninggal namun ada batu nisan baru. Dua hari berselang, ASV dan AND melakukan ziarah di makam itu. Saat itulah keduanya diamankan warga kemudian diserahkan ke polsek terdekat. Tak lama berselang, makam tesebut dibongkar petugas untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Geger Penemuan Bayi Dibuang dalam Kardus di Kalasan Sleman
5. Hubungan Tidak Direstui Orang Tua
ASV nekat menggugurkan kandungan karena takut ketahuan orang tuanya kalau hamil. Orang tuanya tidak merestui hubungan dengan pacarnya, AND. Selama ini keduanya pacaranya dengan sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui orang tua.
6. Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadapp AND karena turut membantu proses pemakaman. Untuk ASV dijerat Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. []