Satgas Pangan Datangi Distributor Minyak Goreng , 49.560 Liter Dipasok ke Gunungkidul

  • Whatsapp
satgas pangan polda diy
Satgas Pangan Polda DIY bersama instansi terkait mendatangi salah satu distributor minyak goreng di DIY. (Foto: Dok. Polda DIY)

Yogyakarta – Sebanyak 49.560 liter minyak goreng dipasok ke Gunungkidul Yogyakarta. Distribusi ke Bumi Handayani ini mendapatkan pengawalan dari Satgas Pangan Polda DIY bersama Dinas Perindag DIY dan Kanwil Bulog Yogyakarta, Jumat, 25 Februari 2022.

Satgas Pangan Polda DIY yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu bersama instansi terkait juga mendatangi salah satu distributor minyak goreng di DIY. Lankah ini dilakukan sebagai upaya percepatan penyaluran migor untuk kebutuhan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Read More

Baca Juga: Mengungkap Permainan Distributor Minyak Goreng Bersubsidi di Kulon Progo

Total 49.560 liter minyak goreng yang dipasok ke Gunungkidul. Rinciannya 26.400 liter dikirim dengan bantuan pengamanan petugas Satgas Pangan dan Polda DIY ke agen agen resmi yang sudah ditunjuk distributor. Sisanya atau 23.160 liter akan dibantu penyaluran oleh Bulog Provinsi DIY ke pasar di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

promo iklan bacajogja.id

Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, Satgas pangan DIY akan terus mengawal pasokan kebutuhan minyak goreng dan bahan pokok masyarakat terpenuhi. Dia juga mengingatkan agar tidak ada upaya-upaya distributor atau mata rantainya melakukan penimbunan atau pelanggaran hak konsumen lainnya.

Baca Juga: Dinas Operasi Pasar Minyak Goreng Rp14.000 per Liter di Kulon Progo

Dia menegaskan, bagi pihak yang melakukan penimbunan bakal mendapat ancaman pidana bagi pelaku penyimpangan distribusi sebagaimana pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Selain itu juga Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwonno X menegaskan, di tengah kelangkaan minyak goreng akhir-akhir ini, sebaiknya tidak ada pihak yang melakukan penimbunan. Jika ada yang menimbun harus dipidakan. “Kalau menimbun jelas melanggar hukum. Tangkap saja kalau memang itu pidana, tidak usah sungkan (memidanakan),” katanya, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Selain Minyak Goreng, Harga Sembako Jelang Nataru di Kota Yogyakarta Terkendali

Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan, daerah yang mengalami kesulitan mengatasi persoalan minyak goreng karena rantai awal distribusi berada di kewenangan Pemerintah Pusat. Pemda DIY hanya bisa mengupayakan agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan baik di Yogyakarta.

“Itu kewajiban pemerintah pusat. Saya bisanya hanya bagaimana pelaksanaan di Jogja bisa baik saja, tetapi kalau penanganan itu kebijakan Jakarta (pemerintah pusat),” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *